AyoMedan.com - MEDAN. Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah, Senin (14/9/2026).
PKS tersebut ditandatangani Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas.
Kerja sama ini sekaligus mencatatkan capaian penting. Pemko Medan melalui Bapenda menjadi kota pertama di Sumatra yang melaksanakan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dari Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemerintah Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan integrasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah agar semakin efektif, transparan, dan berbasis digital.
Menurutnya, sinergi Bapenda dan Kantah juga menjadi tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan Menteri Dalam Negeri mengenai sinergi tugas dan integrasi data pertanahan dan perpajakan.
“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” ujar Agha.
Dalam PKS tersebut, Bapenda dan Kantah Kota Medan akan melakukan pemadanan NOP dengan NIB, pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital melalui Web Service/REST JSON untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kerja sama juga mencakup pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu pembanding dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), validasi potensi kurang bayar BPHTB, serta percepatan pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.
Di sisi lain, Bapenda Kota Medan turut mendukung program pertanahan bagi masyarakat melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut antara lain mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, serta sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan serta validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan. Pada saat yang sama, penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” katanya.
Agha menegaskan, integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan bagian dari upaya Bapenda membangun ekosistem pelayanan pajak daerah yang semakin terintegrasi. Inovasi tersebut juga dikembangkan melalui Aplikasi e-Loket Pajak yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
Kolaborasi tersebut melibatkan DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Disdukcapil Kota Medan, serta
Kantor Pertanahan Kota Medan.
Melalui sistem terintegrasi itu, berbagai proses pelayanan perpajakan yang berkaitan dengan perizinan dan administrasi lainnya diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
Pertukaran data antarinstansi memungkinkan proses verifikasi dan validasi berlangsung lebih cepat, akurat, serta mengurangi proses administrasi yang berulang.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus membangun ekosistem pelayanan perpajakan yang terintegrasi. Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses yang berulang karena data dan layanan dari instansi terkait dapat saling terhubung,” ungkap Agha.
“Dengan integrasi ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya. (A-Red)