Notification

×

Iklan


Iklan



Pojok PBB Bapenda Medan Hadir di Brastagi Supermarket, Bayar Pajak Sambil Belanja

Selasa, 15 September 2026 Last Updated 2026-09-15T10:01:34Z


AyoMedan.com - MEDAN. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan Pojok PBB di pusat perbelanjaan. Inovasi pelayanan ini bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kali ini, Pojok PBB hadir di Brastagi Gatsu dan Brastagi Tiara mulai 15 hingga 18 September 2026, pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dengan menghadirkan akses pembayaran PBB di lokasi yang ramai dan mudah dijangkau warga.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan Pojok PBB sengaja dihadirkan di pusat perbelanjaan agar masyarakat dapat membayar pajak sekaligus menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB. Dengan hadirnya Pojok PBB di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat membayar PBB sekaligus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, dekat dan praktis,” ujar Agha.

Menurutnya, pola pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Medan menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.

Pojok PBB juga menjadi alternatif bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan di sela-sela kesibukan, tanpa perlu secara khusus mendatangi kantor pelayanan.

Selain kemudahan pembayaran, masyarakat yang memanfaatkan layanan Pojok PBB juga berkesempatan memperoleh souvenir menarik dan minyak goreng, serta dapat memanfaatkan program pembebasan denda PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pojok PBB. Selain pelayanan yang mudah dan dekat, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, minyak goreng serta pembebasan denda PBB,” jelasnya.

Bapenda Kota Medan turut mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pembayaran PBB Kota Medan tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo dan segera memanfaatkan berbagai kanal pelayanan yang telah disediakan.

“Kami mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk segera menunaikan kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2026. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Agha.

Bapenda Kota Medan mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan perpajakan yang tersedia, termasuk Pojok PBB di pusat perbelanjaan.

"Bayar PBB tepat waktu, ikut mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Medan," pungkas Agha. (A-Red)