Notification

×

Iklan


Iklan



Rico Waas Pastikan Layanan Adminduk Kini Dapat Diakses di 21 Kecamatan

Rabu, 09 September 2026 Last Updated 2026-09-09T14:23:22Z

AyoMedan.com - MEDAN. Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap terus melakukan pembenahan pelayanan publik dengan memangkas birokrasi dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Terobosan tersebut diwujudkan melalui perluasan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang kini dapat diakses langsung di seluruh 21 kecamatan se-Kota Medan.

Peluncuran dan sosialisasi layanan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas yang diwakili Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi di sela kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026).

Untuk memastikan kesiapan layanan, Erfin juga melakukan pemantauan dan koordinasi melalui Zoom dengan jajaran kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan.

Didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, Kepala Dinas PMPTSP Muhammad Rasyid Ridho Nasution dan Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Erfin berdialog dengan para camat untuk mengetahui perkembangan serta kesiapan pelayanan Adminduk di masing-masing wilayah.

Erfin mengatakan, perluasan layanan hingga tingkat kecamatan merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Wali Kota Medan agar seluruh jajaran Pemko Medan terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.

"Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung di 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat," ujar Erfin.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar menjelaskan, sebelumnya layanan Adminduk telah diuji coba di tujuh kecamatan. Setelah dilakukan evaluasi dan persiapan, layanan tersebut kini resmi diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Medan.

"Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat," kata Baginda.

Meski pelayanan Adminduk telah tersedia di kecamatan dan kelurahan, Baginda menegaskan Kantor Disdukcapil Kota Medan tetap melayani masyarakat. 

"Karena terdapat sejumlah jenis layanan tertentu yang secara teknis masih membutuhkan penanganan di tingkat dinas," jelasnya.

Baginda juga menjelaskan, masyarakat dapat memulai proses pengurusan dokumen melalui kantor kelurahan. Selanjutnya, proses penyelesaian tertentu dilakukan di tingkat kecamatan, termasuk pencetakan sejumlah dokumen kependudukan.

"Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan," jelasnya.

Dengan diperluasnya layanan Adminduk hingga seluruh kecamatan dan kelurahan, Pemko Medan berharap masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil pusat untuk setiap keperluan administrasi kependudukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai antrean, memangkas waktu dan jarak pengurusan, serta meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Medan. (A-Red)