Notification

×

Iklan


Iklan



Rugikan Negara Rp7,1 M, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Proyek Fiktif Tahun 2017

Jumat, 27 September 2024 Last Updated 2024-09-26T23:11:38Z



AyoMedan.com - Medan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH bahwa ke lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).


Menurut Kasi Penkum, kejadiannya pada Tahun 2017 yang lalu, dimana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport senilai Rp 34.301.538.000  yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkan kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 item pekerjaan. Namun, seiring waktu berjalan, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingg akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).


Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.


"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap Adre.


Adapun alasan dilakukan penahanan, sambung Adre W Ginting, berdasarkan hasil penyidikan, Tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan Mark Up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017. Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM, dilakukan Penahanan di RutanWanita Klas I Tanjung Gusta Medan. (A-Red)