AyoMedan.com - Medan, Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara serentak, TNI-Polri dan aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. Terkhusus ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.
"Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Ketua Tim Hukum Wong BERANI, Rico Goncalwes Sirait SH, MH, CRA, CPM dalam kegiatan Temu Ramah Insan Olahraga dan Paslon 02 Walikota dan Wakil Walikota Medan Prof. Ridha-Rani, di Kopi Kereta Api Jalan Sena, Rabu (20/11/2024) siang.
Lawyer yang akrab disapa Rico ini menjelaskan, ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.
Area kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.
Sementara, area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, Desa dan kecamatan.
"Untuk itu, saya minta kepada seluruh rekan lawyer yang tergabung dalam Tim Hukum Wong BERANI, ikut mengawasi jalannya Pilkada serentak ini. Saatnya kita memberikan sumbangsih dan mengawal Ridha-Rani menjadi Walilkota dan Wakil Walikota Medan. Kami akan merespon apabila ada laporan kecurangan dalam Pilkada Kota Medan nanti dimanapun itu," ujarya.
Sementara itu, Sekjen Tim Hukum Wong BERANI, Dr (c) Andre GAS SH, MH, CRA, CPM
menambahkan, ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar midah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” katanya singkat, sembari menambahkan, aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN). (A-Red)