AyoMedan.com - Medan, Dalam rangka pengembangan UMKM, sangat diperlukan sinergitas dengan para pengusaha bahkan Bank dan pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengembangan UMKM (Usaha Mikro dan Kecil) di Indonesia dilakukan melalui berbagai upaya, di antaranya: Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada UMKM, seperti dengan memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan, No 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM sesi pertama, pukul 13.00 WIB di jalan Panglima Denai No.118 Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (05/07/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Fitriana Harahap mewakili (Diskoperindag), R Nainggolan SE mewakili Camat Medan Amplas dan Rustam Harahap SH (Seklur Kelurahan Amplas).
David Roni menyebut, bahwa kegiatan Sosper merupakan bagian tanggung jawab dari tiga fungsi pokok Anggota DPRD di Indonesia, yakni membuat peraturan, menyusun anggaran dan melakukan pengawasan.
"Sosper yang saya lakukan hari ini merupakan bagian pelaksanaan dari tugas kami sebagai anggota DPRD Medan," katanya.
Sedangkan tujuan dibentuknya Perda UMKM ini, sambung Politisi muda PDIP itu, agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
"UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia, karena memberikan sumbangan signifikan, khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," ujarnya.
Ditambahkan David Roni, UMKM itu memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.
"Hal ini sejalan dengan program yang di gaungkan oleh bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Koperasi Merah Putih, sehingga memotivasi masyarakat dan membuat UMKM di kota Medan meningkat," ujarnya.
teks foto, pemberian seminar kit sesi pertama
- Sesi Kedua -
Selanjutnya, dalam Sosperda sesi ke dua di Jalan Seksama Gg.Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, pukul 16.00 WIB, David Roni kembali menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM diklasifikasikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kriteria berikut:
teks foto, Sosperda sesi ke dua
Usaha mikro: Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 300 juta.
Usaha kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan penghasilan tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Usaha menengah: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan penghasilan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Kemudian persyaratan untuk pendaftar UMKM yang harus dipenuhi:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
3. Memiliki usaha mikro yang dikelola secara mandiri.
4. Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha.
6. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
7. Melampirkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP pemilik usaha, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), Foto usaha skala mikro (UMKM), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat, Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB).
"Tentunya dalam Koperasi Merah Putih harus ada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota. Tapi bukan kita yang membentuk, melainkan pihak kelurahan. Artinya, di sini yang monitor Koperasi ini nantinya lurah dan seluruh staf nya," terang David.
Nah di kelurahan Binjai ini, menurut informasi sudah terbentuk Koperasi Merah Putih dan pengurusnya.
"Kemarin itu menjadi polemik di dalam masyarakat, padahal itu belum final. Untuk itu saya minta kedepannya pihak Kelurahan dan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Binjai ini harus berjalan dengan baik, dan bermanfaat bagi masyarakat," sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Fandi Ahmad Dhani (foto), warga Jalan Seksama meminta agar syarat pengurusan surat izin berusaha di permudah oleh pihak Kelurahan.
"Sebab, saat dirinya mendampingi temannya mengurus surat izin tersebut, sangat sulit dan lambat. Pinjaman KUR tanpa ada surat keterangan berusaha gak bisa," tuturnya.
Mendengar hal itu, David Roni menekankan apabila ada warga Kelurahan Binjai yang dipersulit mengurus surat keterangan izin berusaha, laporkan segera.
"Lapor ke staf atau pada Ketua PAC PDIP yang ada di sini, pasti dibantu," tegas David Roni.
Apalagi, tambah David, pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMKM.
"Ada beberapa strategi yang dapat membantu mengembangkan bisnis UMKM, seperti: Menentukan harga yang sesuai dengan kualitas, memilih jenis produk yang tepat, memilih sistem promosi yang efektif, melakukan inovasi dalam bisnis, mengetahui kompetitor, menggunakan fasilitas pinjaman usaha dan Memperbanyak promo," tutupnya.
Hadir di sesi kedua ini, mewakili Diskoperindag Medan Fitriana Harahap, Ketua PAC PDIP Medan Perjuangan Sapta, Mewakili Camat Medan Denai Fahrudin Majrul, Seklur Binjai.
Selanjutnya kegiatan sesi ke dua ditutup dengan pembagian seminar kit kepada ratusan undangan yang hadir. (A-Red)