Notification

×

Iklan


Iklan



Dua Mantan Pejabat BPN Sumut Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

Selasa, 14 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-14T13:05:56Z



AyoMedan.com – Medan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pelepasan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare kepada PT Nusa Dua Propertindo yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land.


Kedua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024), dan ARL, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).


Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, membenarkan penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.


“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pelepasan aset negara tersebut,” ucap Husairi, Senin (14/10/2025).


Dijelaskan Husairi, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen lahan HGU yang dialihfungsikan menjadi HGB kepada negara, sebagaimana ketentuan revisi tata ruang.


Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT Deli Megah Karya Realty (DMKR), sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Nilai pasti kerugian negara kini masih dalam proses audit perhitungan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, penyidik masih melakukan pengembangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah penyidikan lanjutan,” pungkas Husairi. (A-Red)