AyoMedan.com – Medan.
Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Jumat (30/1/2026).
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, bersama Kapolda Sumatera Utara, didampingi para Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres se-Sumatera Utara, serta jajaran pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum.
Kunjungan ini dipimpin oleh Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, dengan anggota rombongan di antaranya Dr. Mangihut Sinaga, Dr. Hinca Panjaitan, Muhamad Rahul, Bimantoro Wiyono, S.H., M.H., Rudianto Lallo, S.H., M.H., Nabil Husein Said Amil Al Rasyidi, Abdullah S., S.H., Drs. H. Jazilul Fawaid, S.Q., H. Hasbiallah Ilyas, serta Dr. H. Muhamad Nasir Djamil.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan RI, agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
“Ini merupakan bentuk pengawasan yang sangat positif bagi kinerja penegakan hukum di Sumatera Utara,” ujarnya.
Harli menambahkan, jajaran Kejati Sumut telah mulai beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, serta menerapkannya dalam sejumlah penanganan perkara pidana.
Dalam pemaparan capaian kinerja tahun 2025, Kajati Sumut menyampaikan bahwa Kejati Sumut dan jajarannya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 miliar dari perkara tindak pidana korupsi, serta melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pada bidang pemberantasan narkoba, Kejati Sumut mencatat telah menuntut pidana mati terhadap 140 terpidana narkotika, serta menuntut hukuman seumur hidup bagi puluhan terdakwa lainnya.
Di sisi lain, Kejati Sumut juga terus mendorong penerapan restorative justice sebagai bentuk keadilan yang lebih humanis. “Semua capaian ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan masyarakat,” tegas Harli.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., yang turut mendampingi Kajati, menyatakan bahwa kunjungan Komisi III DPR RI menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami menerima banyak dukungan dan apresiasi, namun juga menyadari masih terdapat kekurangan yang harus segera diperbaiki. Karena itu, kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat,” tutup Rizaldi. (A-Red)