AyoMedan.com - Medan. Sengketa penyerobotan Gang Kebakaran yang merupakan fasilitas umum di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Dermawan, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kian memanas dan menyita perhatian publik.
Persoalan yang melibatkan dua warga bertetangga berseteru itu akhirnya dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan, Selasa (27/01/2026).
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolusi Tumanggor, S.Sos (foto), angkat suara dan menegaskan agar konflik tidak terus dipelihara dengan ego.
Antonius menilai, kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki alas hak atas tanah, namun persoalan gang kebakaran sebagai fasilitas umum tidak bisa dipandang sebagai kepentingan pribadi semata.
“Dari keterangan yang saya dengar, masing-masing warga merasa benar dan mengklaim memiliki hak atas tanah. Tapi yang harus diingat, ini menyangkut gang kebakaran. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Antonius.
Ia menyebutkan, meski salah satu bangunan disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini belum dapat dipastikan siapa yang benar atau salah dalam klaim gang kebakaran tersebut.
“Masalahnya belum terang. Karena itu saya sarankan jangan saling ngotot. Solusi terbaik adalah duduk bersama, cari jalan tengah dan berdamai,” ucapnya dengan nada tegas.
Dari penjelasan Dinas Perkimcitaru Kota Medan, terungkap bahwa PBG tidak dapat diterbitkan lantaran sebagian lahan telah masuk dalam peruntukan roilen sepanjang 1,5 meter, termasuk area yang disebut sebagai gang kebakaran.
“Ukuran tanah sudah terpotong untuk roilen, itulah sebabnya PBG tidak bisa dikeluarkan,” ungkap perwakilan Perkimcitaru.
Antonius Kembali menekankan pentingnya menaati aturan yang berlaku di Kota Medan. "Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang bersikap egois dengan berupaya menguasai tanah yang bukan menjadi haknya," tegasnya.
Antonius Tumanggor kembali menyentil sikap sepihak yang hanya ingin diuntungkan sendiri.
“Ada warga yang bersedia menyerahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan gang kebakaran. Tapi pertanyaannya, apakah pihak yang keberatan juga mau melakukan hal yang sama? Atau hanya mau mengambil, tanpa mau memberi?” ujar Antonius.
Dalam forum tersebut, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim, pihak kecamatan, hingga lurah sepakat dengan rekomendasi DPRD agar konflik tidak berlarut-larut dan diselesaikan secara musyawarah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sengketa gang kebakaran ini pun menjadi peringatan keras bahwa fasilitas umum bukan untuk diperebutkan, apalagi diklaim sepihak demi kepentingan pribadi," dipungkasi Antonius. (A-Red)