Notification

×

Iklan


Iklan



8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13

Rabu, 11 Maret 2026 Last Updated 2026-03-11T10:49:41Z



AyoMedan.com – Medan. Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026.


Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal, di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).


Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan mengenai penerima THR kini menjadi lebih jelas.


Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan status kerja penuh waktu maupun paruh waktu.


“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.


Dia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.


“Misalnya masa kerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.


Wiriya juga mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak lagi merasa khawatir terkait hak tersebut, karena dasar regulasinya sudah jelas.


“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.


Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan.


“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.


Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. 


Karena itu, Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.


“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. 


"Untuk itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat," tutupnya.