Notification

×

Iklan


Iklan



Karcis Parkir Palsu Masih Beredar, Dishub Medan Siapkan Penertiban Besar-besaran

Sabtu, 25 April 2026 Last Updated 2026-04-25T14:45:07Z



AyoMedan.com - Medan. Praktik peredaran karcis parkir palsu kembali mencuat di Kota Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengungkap temuan tersebut setelah Tim Cakrawala melakukan penelusuran di lapangan dan mendapati adanya penggunaan karcis tidak resmi oleh oknum juru parkir.


Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Medan, Kesmedi, menyampaikan bahwa karcis palsu tersebut diperoleh langsung dari seorang juru parkir. Karcis yang beredar diketahui merupakan produk lama yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran, namun masih disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


“Temuan ini menjadi perhatian serius. Karcis yang digunakan bukan karcis resmi yang saat ini berlaku,” ujar Kesmedi di Medan, Sabtu (25/4/2026).


Dia menjelaskan, tarif parkir resmi yang berlaku saat ini telah ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Penggunaan karcis di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


Kesmedi menegaskan, praktik penggunaan karcis palsu tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat masuk dalam ranah hukum. 


“Ini jelas pelanggaran. Selain merugikan daerah, juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir resmi,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan, untuk segera ditindaklanjuti melalui penertiban dan pengawasan yang lebih ketat di lapangan.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh praktik parkir ilegal, termasuk juru parkir liar, penggunaan karcis palsu, serta sistem parkir berlapis yang kerap dikeluhkan masyarakat di sejumlah titik di Kota Medan.


Dishub Kota Medan pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan meminta karcis resmi setiap kali melakukan pembayaran parkir. Partisipasi publik dinilai penting dalam membantu mengawasi dan menekan praktik-praktik ilegal yang merugikan daerah. (A-Red)