AyoMedan.com - MEDAN. Mewakili lebih dari seribu pekerja, sejumlah karyawan PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati yang mayoritas merupakan pekerja perempuan menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (4/6/2026). Mereka meminta bantuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memfasilitasi penyelesaian hak-hak normatif yang hingga kini belum mereka peroleh.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi.
Koordinator Lapangan Aksi, Soraya Safriani, mengatakan berbagai upaya telah ditempuh oleh para pekerja untuk mencari solusi, mulai dari penyampaian keluhan, perundingan bipartit, hingga mediasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun hingga saat ini, para pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan.
“Pihak perusahaan dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan hak-hak normatif pekerja. Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari komunikasi, penyampaian keluhan, perundingan hingga mediasi. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja,” ujar Soraya.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan kepada perusahaan dan instansi terkait. Pertama, mendesak perusahaan segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, meminta perusahaan melaksanakan seluruh anjuran mediator tanpa penundaan maupun pengabaian.
Ketiga, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Medan untuk bertindak profesional, serius, dan tegas dalam menangani laporan serta pengaduan pekerja.
Keempat, meminta adanya kepastian tindak lanjut dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Kelima, mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang tengah dihadapi para pekerja.
Soraya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak-hak yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Kami hanya menuntut hak, bukan meminta belas kasihan. Hak pekerja dilindungi undang-undang dan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa sebagian pekerja telah mengabdi hingga 13 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor udang tersebut. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan hanya dirumahkan dengan janji akan dipanggil kembali bekerja.
“Kami ada yang sudah bekerja sampai 13 tahun. Kami tidak pernah di-PHK, tetapi dirumahkan dan dijanjikan akan dipanggil kembali bekerja. Yang membuat kami heran, di saat kami masih menunggu kepastian, perusahaan justru menerima ribuan pekerja baru,” ungkapnya.
Melalui aksi tersebut, para pekerja berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat membantu menjembatani penyelesaian persoalan yang mereka hadapi sehingga hak-hak normatif dapat dipenuhi dan kepastian status ketenagakerjaan segera diperoleh.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, para pekerja masih menantikan respons dan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Medan maupun instansi ketenagakerjaan terkait. (A-Red)