AyoMedan.com - MEDAN. Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup dan pembangunan, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat, serta pihak terkait, Selasa (2/6/2026).
RDP tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga perizinan bangunan gedung di beberapa wilayah Kota Medan.
Menindaklanjuti laporan terkait pembuangan limbah ke saluran (drainase) yang diduga dilakukan oleh pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi sejumlah anggota Komisi IV.
Hadir dalam rapat itu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, para camat dan lurah dari lokasi yang menjadi objek pembahasan, serta pemilik perusahaan terkait.
Suasana Rapat Sempat Memanas dan Diwarnai Kericuhan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (FORMARA) menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Komisi IV DPRD Kota Medan yang mereka nilai cenderung membela pihak pengusaha PT Kilang Kecap Angsa dalam pembahasan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan hingga seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait permasalahan yang dibahas. (A-Red)