Notification

×

Iklan


Iklan



Segel Phantom KTV, Rico Waas: Tempat Hiburan Jadi Sarang Narkoba Harus Ditindak Tegas

Kamis, 04 Juni 2026 Last Updated 2026-06-03T23:38:30Z


AyoMedan.com - MEDAN. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba maupun tidak memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas usai melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026), bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Kota Medan,” tegas Rico Waas.

Menurut Rico, hasil pemeriksaan tidak hanya menemukan adanya praktik peredaran narkoba, tetapi juga sejumlah pelanggaran administrasi berupa ketidaklengkapan perizinan usaha.

Di antaranya, Phantom KTV diketahui belum memiliki izin restoran dan bar serta belum memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan yang menjadi syarat operasional usaha.

“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang dan berinvestasi. 
Namun seluruh ketentuan perizinan harus dipenuhi. Terlebih lagi, jangan sampai tempat usaha tersebut menjadi lokasi transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk penindakan, Pemko Medan memasang pemberitahuan penghentian sementara operasional usaha hingga seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban perpajakan dipenuhi.

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya.

Kegiatan penyegelan tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dan Dandim 0201/Medan Letkol Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan pada 23 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang karyawan Phantom KTV yang diduga berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam lokasi hiburan malam tersebut serta seorang pemasok narkotika.

Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. Mereka terdiri atas tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lainnya yang diamankan dalam pengembangan kasus di lokasi berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa pihak manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ungkap Calvijn.

Dalam operasi gabungan itu, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang kini masih dalam tahap pendalaman.

Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

“Kami tidak ingin aktivitas ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (A-Red)