Notification

×

Iklan


Iklan



Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi, Erisda: Sekretariat DPRD Medan Perkuat Kepastian Hukum Regulasi Daerah

Jumat, 07 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-07T00:56:45Z


AyoMedan.com - MEDAN. Sekretariat DPRD Kota Medan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi yang disusun Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus tidak menimbulkan tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya.

Harmonisasi juga diharapkan dapat memperkuat kualitas substansi Ranperda sehingga pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah nantinya dapat diterapkan secara jelas, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Medan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah.

Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan dilakukan melalui pemaparan dan diskusi untuk mencermati substansi Ranperda, baik dari aspek materi muatan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses tersebut menjadi tahapan penting agar rancangan regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Medan," ucap Erisda.

Setelah rangkaian pemaparan dan pembahasan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan.

Menurut Erisda, selain harmonisasi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Medan tentang Pengumpulan Data Penduduk.

"Melalui proses harmonisasi tersebut, diharapkan setiap regulasi yang disusun di Kota Medan memiliki landasan hukum yang jelas, sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah," tutupnya. (A-Red)