Notification

×

Iklan


Iklan



QRESTO Kemandirian Fiskal di Medan dan Deli Serdang, BI Sumut Dorong PAD Naik Tanpa Menaikkan Pajak

Jumat, 07 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-07T08:49:40Z


AyoMedan.com - MEDAN. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah.
Salah satu upaya yang kini didorong adalah implementasi QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) yang telah diluncurkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akurasi penerimaan pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Kepala BI Perwakilan Sumatera Utara, Ameriza M. Moesa, mengatakan digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. 

Menurutnya, peningkatan PAD tidak selalu harus ditempuh melalui kenaikan pajak, tetapi dapat dilakukan dengan memperbaiki tata kelola dan sistem pemungutan pajak agar lebih efisien.

“Bukan berarti menaikkan pajak, tetapi bagaimana PAD ini bisa dikelola lebih efektif dan optimal. Salah satu caranya adalah melalui digitalisasi,” ujar Ameriza dalam kegiatan Bincang Bareng Media di East, Jalan Sriwijaya, Medan Petisah, Jumat (7/8/2026).

Ameriza menjelaskan, secara teoritis digitalisasi pemerintahan daerah dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD. 
Digitalisasi membuat proses transaksi dan pembayaran pajak dapat tercatat secara lebih cepat dan akurat sehingga potensi penerimaan yang sebelumnya tidak terpantau dapat diminimalkan.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak hotel, restoran, dan kafe. Melalui sistem QRESTO, transaksi yang dilakukan masyarakat dapat langsung dipisahkan antara nilai pembayaran yang menjadi hak pelaku usaha dan komponen pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.

“Begitu masyarakat belanja, langsung diketahui berapa pajaknya dan berapa yang diterima oleh tokonya,” jelasnya.

Menurut Ameriza, mekanisme tersebut berbeda dengan pola konvensional yang memungkinkan pajak dikumpulkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha sebelum dihitung dan dilaporkan kepada pemerintah daerah pada periode tertentu.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, terutama apabila pencatatan transaksi tidak dilakukan secara tertib. Selain itu, jeda waktu antara transaksi, penghitungan, hingga pelaporan juga dapat membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian data.

“Kalau selama ini pajaknya ditutup atau dikumpulkan dulu oleh toko, kemudian akhir bulan baru dihitung dan dilaporkan, ada kemungkinan terjadi persoalan pencatatan. Dengan QRESTO, transaksi bisa diketahui secara aktual,” katanya.

Ameriza berharap penerapan QRESTO dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan PAD.

“Jadi mudah-mudahan dengan QRESTO itu bisa meningkatkan optimalisasi penerimaan PAD. Dengan tambahan kapasitas fiskal, pemerintah daerah diharapkan semakin mampu membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (A-Red)