Notification

×

Iklan


Iklan


Cabuli Anak Kandung Oknum Guru Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

Rabu, 17 Maret 2021 Last Updated 2022-09-19T09:15:59Z


Sunggal - AYOMEDAN.COM : Bejat!!! itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan seorang oknum guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Medan Sunggal, berinisial NIS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal.


Betapa tidak, kedua anak kandungnya yang masih sangat belia NNS (9) dan KS (6) tega dicabulinya di rumahnya sendiri.


Perbuatan bejat pelaku terungkap, setelah ibu kandung kedua korban I melihat kejadian aneh. Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruangan sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pak?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban. 


Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”


Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.


Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, saat melakukan konfrensi pers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.


Dipaparkannya, "setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya".


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek mengakhiri.  (ams) 


Sumber Humas.