Notification

×

Iklan


Iklan


Sosperda Sesi II, Edward Hutabarat Tampung Aspirasi Warga Jl Amal

Senin, 19 Desember 2022 Last Updated 2022-12-19T09:39:47Z
Teks foto, Anggota Dewan Edward Hutabarat 

Ayomedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat mengadakan Sosialisasi Perda (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi 2, di Jalan Gatot Subroto Jl.Amal (Depan Brastagi Swalayan Gatsu) Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/12/2022) siang.

Dikesempatan tersebut Edward Hutabarat mengatakan, saat ini sistem kesehatan di Kota Medan sudah sangat baik, dimana masyarakat yang sakit bisa ke Puskesmas atau tanpa mengeluarkan biaya, dengan syarat harus memiliki BPJS Kesehatan PBI (Gratis). 

“Jadi, warga yang sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini," katanya. 

Kembali Edward menambahkan, dalam perda yang disahkan tahun 2012 ini mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga, masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.

“Inilah perlunya kami DPRD Kota Medan melaksanakan sosialisasi perda, tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dan kegunaan setiap Perda yang ada di Kota Medan,” ujar Edward, anggota dewan dari Dapil I ini. 
Teks foto, Edward memberikan pemahaman Perda ke masyarakat 

Menurut Edward, Perda Nomor 4 Tahun 2012, kesehatan kota Medan adalah Medan Sehat Harapan Kita Bersama. Sehingga, di tahun 2023 yang akan datang, setiap warga kota Medan yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara otomatis akan di cover jaminan kesehatan yang telah tercover di BPJS Kesehatan untuk kelas 3.

"Sekarang ini, masyarakat Kota Medan sudah dipermudah dengan adanya program baru yang sudah diresmikan Pemko Medan. Jadi, berobat hanya menggunakan KTP saja," tuturnya. 

Kemudian, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini menjelaskan kepada masyarakat atas program Universal Health Coverage (UHC) yang sedang digalakkan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution dan diberlakukan sejak 01 Desember 2022.

"Melalui program UHC ini, Walikota kita ingin seluruh warga bisa dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Jika selama ini masyarakat sulit untuk menyentuh dan mendapatkan akses layanan kesehatan, sebelum 2024, maka Walikota menargetkan seluruh warga bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, cukup hanya dengan menunjukkan KTP saja, tapi khusus warga Kota Medan saja. Tidak berlaku bagi warga diluar Kota Medan," jelasnya.

Tak hanya itu saja, sambung Edward, masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan juga bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya, tetapi saat sakit, lapor ke puskesmas terdekat. 

"Jadi, bapak atau ibu jika sakit, langsung saja ke puskesmas, program UHC itu merata untuk warga dengan KTP Kota Medan. Tidak ada kelas-kelasan saat mendapatkan fasilitas kesehatan. Semuanya rata setara dengan BPJS Kesehatan yang ada di kelas 3. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan mandiri juga bisa berobat, syaratnya harus lapor ke puskesmas dahulu untuk mendapatkan program UHC. Tapi, perlu diketahui, UHC ini hanya berlaku di Kota Medan saja," ujar Edward dihadapan ratusan masyarakat. 

Seperti yang ditulis kan oleh Arifin Sijabat warga Jalan Gajah Mada, di lembar aspirasi yang meminta agar parit dan lampu jalan segera dipasang.

"Parit diseputaran daerah tersebut perlu dikorek lagi, sehingga saat hujan deras airnya tidak tergenang. Dan akibat lampu jalan tak ada, daerah kami rawan maling Pak," ucapnya sembari meminta, agar Pemko Medan memberikan bantuan tangan palsu pada dirinya. 

Sementara itu, Lina br Situmeang warga Jl. Amal menerangkan sudah lama kartu BPJS Kesehatan nya bermasalah. " Dengan adanya program UHC ini, saya meminta agar dibantu untuk pengurusannya Pak," pintanya.
Di penghujung acara sosialisasi ini, seperti biasa, Edward Hutabarat memberikan souvenir dan nasi kotak untuk 200 an masyarakat yang hadir memenuhi undangan. (A-Red)