Notification

×

Iklan


Iklan


Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang / Jasa

Jumat, 10 Maret 2023 Last Updated 2023-03-10T13:26:07Z


Ayomedan com - Medan, Jaksa Daring (konsultasi hukum gratis) yang digelar Kejati Sumut lewat akun media sosial IG @kejatisumut usung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (9/3/2023) secara live dari kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.


Jaksa Daring yang dipandu host Jaksa Fungsional, Joice V Sinaga menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Ahli Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH,MM,M.Kn.


Diawali dengan paparan dari Ahmad Feri Tanjung, terkait pengalamannya dalam menjalankan tugas hingga akhirnya memiliki kompetensi sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana saat ini ada sekitar 54 orang ahli pengadaan barang dan jasa di Indonesia, akan tetapi yang aktif hanya setengahnya. Sementara, surat permohonan untuk verifikasi laporan terkait pengadaan barang dan jasa ini per harinya bisa sampai 8 permohonan.


"Sesuai dengan tema tentang P3DN, dalam pengadaan barang dan jasa juga ada diatur penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan menghadirkan produk yang berkualitas dan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,” ucap Ahmad Feri Tanjung.


Sementara itu, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa pengadaan barang dan jasa di beberapa institusi seringkali melakukan kesalahan dalam hal penyediaan barang. Karena, kalau barang yang digunakan lebih banyak dari produk impor, ini dikhawatirkan akan mematikan usaha yang ada di daerah.


"Contoh untuk pengadaan laptop atau komputer, kuasa pengguna anggaran harus memperhatikan TKDN dan BMP-nya apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seringkali karena 'sesuatu' kuasa pengguna anggaran atau pemborongnya menentukan langsung ke salah satu merk, ini yang akhirnya berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Yos.


Pada kesempatan itu, netizen yang mengikuti live Jaksa Daring menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber terkait penggunaan barang produksi dalam negeri dan produk impor dalam pengadaan barang dan jasa.


"Sesuai dengan program pemerintah agar dalam pengadaan barang dan jasa lebih mengutamakan produk dalam negeri. Terkadang ada produk impor kualitasnya bagus dan harganya murah, sementara produk lokal harganya mahal dan kualitasnya kurang bagus. Tetap disarankan untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri," tandas Ahmad Feri Tanjung.


Di akhir kegiatan, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa disarankan untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sekaligus sebagai upaya kita dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah yang ada. (A-Red)