Notification

×

Iklan


Iklan


Lakukan Sosperda di 2 Sesi, Antonius Tumanggor: Pihak Puskesmas Layani dan Jangan Persulit Warga Pengguna UHC

Senin, 06 Maret 2023 Last Updated 2023-03-06T00:15:57Z
Teks foto, Sosper Antonius sesi I

Ayomedan.com - Medan,  Dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda, No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, anggota Dewan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, mengatakan bahwa program pelayanan kesehatan gratis Universal Health Coverage (UHC) masih menjadi dilema. Sebab, masih banyak warga masyarkat pengguna program UHC yang menggunakan dana APBD Pemko Medan ini bingung. Selain bingung, Antonius Devolis Tumanggor pun sering mendapatkan pengaduan pihak puskesmas diduga mempersulit dan bahkan banyak warga pengguna UHC tersebut mengeluh dan akhirnya tidak tahu mau berbuat apa saat hendak menggunakan program UHC tersebut.


Hal ini diungkapkan wakil rakyat asal Dapil 1 kota Medan ini dihadapan perwakilan dari dinas kesehatan kota Medan, puskesmas Medan Helvetia, perwakilan Camat, perwakilan Lurah dan kepala lingkungan serta tokoh agama, pada saat pelaksanaan Sosperda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Medan sesi I di Jalan Budi Luhur Gg.Pembangunan Lorong Asep Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.


Dijelaskannya lagi, menurut informasi yang dia terima termasuk pada pelaksanaan Sosperdanya itu, warga ketika hendak mendapatkan pelayanan memeriksakan kesehatan, pihak Puskesmas kerap mengeluarkan aturan yang membingungkan. 


Teks foto, Antonius berikan paparan dalam Sosper I


"Ada lagi yang mempersoalkan status pendidikan, dimana ketika  seorang warga yang berstatus sarjana, dan berobat menggunakan  program UHC, pihak pegawai Puskesmas menolak dengan alasan kepala keluarganya berpendidikan sarjana, kalau mau dirubah dulu Kartu Keluarganya. Ini kan aneh?. Padahal tidak semua masyarakat meski pendidikan sarjana memiliki tingkat ekonomi yang mapan. Banyak koq yang masih pengangguran. Ini yang kita sayangkan," ucapnya.


Padahal, sambung Antonius, program UHC yang diresmikan pada bulan Desember 2022 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution itu bertujuan membantu meringankan masyarakat kota Medan yang terhimpit ekonominya. Sebab, pasca Pandemi Covid 19, banyak warga menurun ekonomi bahkan ada sampai di putus hubungan kerja (PHK).


"Wali kota Medan ingin masyarakat kota Medan mendapat pelayanan maksimal ketika hendak berobat naik di puskesmas dan juga Rumah Sakit baik negeri dan swasta meskipun tidak memiliki biaya. Selain itu diketahui juga akibat kesulitan ekonomi dan dampak Pandemi Covid-29, banyak warga kota Medan yang tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan," jelasnya.


Ditambahkan, saat dirinya menerima keluhan terkait adanya pelayanan puskesmas maupun Rumah Sakit yang diketahui tidak melayani warga kota Medan yang memiliki KTP atau Indentitas warga kota Medan harus dilayani dengan baik. 


"Apabila tidak, maka selaku anggota dewan asal dapil 1, saya akan meminta pihak BPJS Kesehatan menstop kerjasama dengan pihak puskesmas atau rumah sakit, termasuk memberikan sanksi," tegasnya.


Sementara itu pada Sosperda Sesi II, di Jalan Budi Luhur Gg.Pembangunan Lorong Asep Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (4/3/2023) Pukul 15.00 WIB.


Tek foto, Antonius Tumanggor saat Sosper ke II


Dihadapan perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi dan perwakilan dari Puskesmas Medan Helvetia, Puskesmas Pembantu Kelurahan Dwikora, Antonius Tumanggor kembali mengatakan bahwa selaku wakil rakyat dari partai NasDem yang duduk di DPRD Kota Medan, telah banyak membantu warga terutama di kelurahan Dwikora. Disebutkan lagi, partai NasDem DPRD Kota Medan juga telah berjibaku memperjuangkan sebanyak 100 ribu kartu BPJS Kesehatan gratis yang masuk dalam program UHC.


Meskipun demikian, Antonius Tumanggor pun mengakui masih banyak ditemukan tidak singkron antara pelayanan di puskesmas dan di rumah sakit. 


"Program UHC ini masih banyak membuat bingung masyarakat. Maka pada pelaksanaan Sosperda kali ini, kita mintakan perwakilan dari dinas kesehatan yakni Pustu Dwikora memberikan penjelasan bagi warga," katanya.


Antonius juga mengkritik sulitnya pengurusan surat rekomendasi di Puskesmas, ada kesan masyarakat seperti di persulit.


Sementara itu, mewakili Camat Medan Helvetia, Supriadi mengatakan semoga pelaksanaan Sosialisasi Perda yang terlaksana hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.


Untuk pelayanan pengangkutan sampah ada jam jam pengangkutan sampah diantar pukul 06.30 WIB s/d 07.30 WIB. "Kita mohon kan agar tetap lah menjaga kebersihan. Kita heran ketika melakukan pengorekan ada ditemukan kursi bekas didalam gorong-gorong. Sehingga kita berharap agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya.


Sedangkan Ros Simanjuntak dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia menerangkan, program Universal Health Coverage (UHC), merupakan kesepakatan bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh kepada warga kota Medan dan cukup hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk berdomisili di Kota Medan.


"Syarat untuk menggunakan pelayanan kesehatan UHC, cukup membawa Fotocopi Kartu Keluarga sebanyak tiga lembar, FC KTP 3 lembar dan materai. Ketika kita sudah pernah datang berobat, meski tanpa kartu BPJS Kesehatan datang saja berobat ke puskesmas dan Pustu," terangnya.


Sambung Ros lagi, jumlah penduduk di Kelurahan Dwikora sebanyak 25 ribu jiwa diharapkan dapat terlayani kesehatannya. Termasuk pelayanan kesehatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang saat ini sedang digalakkan kembali oleh pemerintah.


Pada sesi tanya-jawab, Tinoro Harefa warga Lorong Asep mempertanyakan seorang warga penarik becak yang pernah berobat ke puskesmas namun tidak seperti yang dibicarakan. "Teori dan praktek sering tidak sinkron. Warga tersebut memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri dan ketika mau berobat UHC dipersulit dan akhirnya warga itu pun tidak mau lagi datang untuk berobat," tuturnya.


Pak Limbong, warga Jalan Budi Libur juga menanyakan hal yang sama dimana ketika pembayaran BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak. "Apakah masih mendapatkan pelayanan kesehatan program UHC," ujarnya.


Dikesempatan itu, Antonius Tumanggor menjelaskan, terkait warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri tetap dapat berobat ke puskesmas dan cukup hanya dengan membawa KTP melalui program UHC. 


"Tunggakan kita di BPJS Kesehatan Mandiri tetap ada dan tidak terhapus. Ketika program UHC berakhir, maka tunggakan tetap akan dibayarkan," jelasnya.


Teks foto, Antonius dalam Sosper ke II


Selain itu, lanjut Antonius, ada juga warga yang mengeluhkan salah satu pelayanan di Rumah Sakit Royal Prima Jalan Ayahanda Medan, dimana meminta denda kepada pasien karena terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Terang saja pasien terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.


"Inilah yang tidak kita inginkan, kenapa pihak rumah sakit Royal Prima meminta tagihan denda. Seharusnya itu adalah dari pihak BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Acara selanjutnya dilakukan dengan berfoto sekaligus membagikan suvenir dan nasi kotak kepada seluruh tamu dan undangan yang hadir. (A-Red)