Notification

×

Iklan


Iklan




Baskami Minta Dampak Longsor Ruas Jalan Lolowua - Dola Segera Ditangani Serius

Selasa, 26 September 2023 Last Updated 2023-09-25T22:42:53Z



Ayomedan.com - Medan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta penanganan ruas jalan Lolowua - Dola km 27, Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias segera ditangani.


Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, pentingnya ruas jalan tersebut mengingat persiapan arus mudik menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024.


Perlunya penanganan yang serius, lanjut Baskami, mengingat longsor yang menerjang badan jalan tersebut, sampai saat ini kondisinya masih jauh dari kata layak karena belum ditangani.


"Saya telah mendapatkan informasi dari pemerintah setempat, terkait jalan sementara yang membutuhkan lahan warga, sambil menunggu pembangunan jalan eksisting dilakukan," katanya, Senin (25/09/2023).


Baskami mengapresiasi pemerintah Kabupaten Nias, beserta jajaran yang tak lelah memberikan, masukan dan informasi terkait ruas jalan tersebut.


"Saya mengucapkan terimakasih, atas dorongan Pemkab Nias beserta jajaran dan para warga yang berupaya agar ruas tersebut dapat kita gunakan sebaik mungkin," ujarnya.


Di lain pihak, Kepala UPTD PUPR Gunung Sitoli, Taruna Zega menyampaikan, lokasi longsor ruas jalan Lolowua- Dola Km27, tidak termasuk penetapan segmen proyek infrastruktur multiyears Rp 2,7 trilyun.


"Oleh karenanya, setelah melakukan rapat koordinasi, untuk perbaikan jalan tersebut digunakan dana bantuan tidak terduga pemprovsu sebesar Rp 490 juta," ujarnya.


Dana bantuan tidak terduga itu, lanjut Zega, merupakan dana tanggap darurat yang penggunaanyadapat dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.


"Tatkala proses perbaikan jalan tersebut dilakukan, memerlukan jalan sementara dengan memakai lahan milik warga," terangnya.


Ditambahkannya, menurut ketentuan, dana tidak terduga tersebut hanya boleh digunakan pekerjaan fisik terkait perbaikan jalan eksisting, tidak dapat digunakan untuk pembebasan lahan warga. 


"Pada Dinas PUPR Pemprovsu tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan," tuturnya.


Sementara itu, Camat Hilirserangkai, Y. Waruwu mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah bersama para warga difasilitasi oleh Kades setempat.


"Hasilnya, warga sepakat menyewakan lahannya untuk penggunaan lahan sementara, selama satu tahun ke depan dengan biaya Rp 12,5 juta per tahun," imbuhnya.


Menurut Waruwu, pada jalan sementara tersebut dapat dilakukan penanganan drainase untuk jalan air.  "Setelah pembangunan jalan eksisting dilakukan, maka jalan sementara dikembalikan kepada pemilik lahan," pungkasnya.
(A-Red)