AyoMedan.com - MEDAN. Komisi III DPRD Kota Medan memanggil PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2026).
Rapat yang di pimpin David Roni Ganda Sinaga SE tersebut membahas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada akhir Mei 2026 dan berdampak terhadap masyarakat Kota Medan serta sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
Dalam pertemuan itu, jajaran Komisi III mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN, terutama mengenai kepastian kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik berkepanjangan.
David Roni yang merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan ini, menegaskan bahwa blackout tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat umum.
Menurutnya, banyak aktivitas bisnis terhenti selama listrik padam. Sejumlah peralatan elektronik warga juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat gangguan kelistrikan tersebut.
“Selama pemadaman terjadi, masyarakat sangat menderita. Orang tua dan anak-anak harus bertahan dalam kondisi panas selama berjam-jam di rumah. Bahkan ada laporan warga lanjut usia meninggal dunia saat kondisi blackout berlangsung. Karena itu masyarakat menunggu bentuk tanggung jawab PLN,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam RDP tersebut, David Roni didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Golfried Lubis, Eko Sitepu, Agus Setiawan, dan dr. Dimas Sofani Lubis. Mereka secara kompak meminta PLN segera memberikan kepastian mengenai kompensasi kepada masyarakat terdampak.
“Kami ingin mengetahui secara jelas apa tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang dirugikan. Sampai hari ini belum ada kepastian mengenai kompensasi. Masyarakat Kota Medan menunggu jawaban yang jelas dari PLN,” tegas David.
Anggota Komisi III DPRD Medan dari Fraksi Golkar, dr. Dimas turut menyoroti kinerja humas PLN yang dinilai belum maksimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat saat terjadi pemadaman massal.
“Menurut saya, humas PLN kurang optimal dalam memberikan informasi yang menenangkan masyarakat saat blackout terjadi. Ke depan perlu ada koordinasi yang lebih baik dengan Pemko Medan agar informasi pelayanan dapat tersampaikan secara cepat dan jelas,” katanya.
Selain itu, Golfried juga mempertanyakan kemampuan sistem teknologi PLN dalam mendeteksi gangguan jaringan listrik secara cepat.
“Jika gangguan terjadi di Sumatera Selatan, Riau, atau Sumatera Barat, seharusnya dapat segera terpantau dan diketahui titik gangguannya. Teknologi saat ini sudah semakin canggih. Namun ketika listrik sering padam, masyarakat justru merasakan tagihan listrik terus meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Agus Setiawan dan Eko Sitepu, turut mempertanyakan kebijakan penggunaan listrik bagi pelaku usaha kecil, termasuk para pedagang angkringan.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Manager PLN UP3 Medan,
Harry Pulungan, menjelaskan bahwa secara kapasitas, sistem kelistrikan Sumatera Utara saat ini berada dalam kondisi surplus daya.
Ia menyebutkan, daya mampu pasok mencapai 2.323 megawatt (MW), sedangkan beban puncak berada di angka sekitar 2.210 MW. Meski demikian, gangguan pada jaringan interkoneksi regional masih dapat menyebabkan terjadinya blackout.
Menurut Harry, pemadaman listrik total yang terjadi pada akhir Mei 2026 dipicu gangguan pada jaringan transmisi di wilayah Jambi yang menyebabkan terganggunya pasokan listrik untuk sistem Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
“Gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi dan kerusakan tower akibat cuaca ekstrem menyebabkan pasokan listrik terganggu. Dampaknya dirasakan hingga Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur kelistrikan sehingga PLN harus melakukan pembatasan beban di sejumlah wilayah.
Terkait kompensasi pelanggan terdampak blackout, Harry menyampaikan bahwa mekanisme pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM. Saat ini, PLN masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM serta hasil investigasi independen yang sedang berlangsung.
“Dalam aturan terdapat kategori wajib kompensasi dan tidak wajib kompensasi. Data pelanggan terdampak telah kami sampaikan. Kewenangan untuk menentukan pemberian kompensasi berada di tingkat kementerian,” ujarnya.
Harry menambahkan, PLN siap menjalin kerja sama dengan Komisi III DPRD Kota Medan dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan dan program pelayanan kepada masyarakat, termasuk program pemasangan meteran listrik baru.
“Kami berharap dukungan DPRD Kota Medan untuk membantu menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program PLN kepada masyarakat,” dipungkasinya. (A-Red)