Notification

×

Iklan


Iklan




Denda Rp 10 Juta Bagi Warga Yang Buang Sampah ke Sungai, Bobby Nasution: Kalau Perlu Kita Pasang CCTV dan Pos Jaga

Rabu, 27 September 2023 Last Updated 2023-09-27T13:56:18Z



Ayomedan.com - Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, di bulan Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dimana pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai.


"Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Mulai bulan Januari 2024, siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai, akan dikenakan sanksi denda Rp 10 Juta dan Kurungan selama 3 Bulan," kata Bobby Nasution pada hari pertama kegiatan Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023).


Menurut Bobby Nasution, pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi, yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai Deli, yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema 'Peduli Deli'.


"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan, dalam kegiatan sosialisasi harus menyampaikan Perda yang sudah lama ada, terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli, Perda tersebut akan diterapkan," ujarnya.


Kembali Bobby Nasution menambahkan, dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.


"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun pos jaga segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan tempat buang sampah," tutur Bobby Nasution.


Selanjutnya, Bobby Nasution menyebut kegiatan normalisasi  Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini, untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen. Artinya, gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli.


"Bayangkan, kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya, 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," pungkas Bobby Nasution.  (A-Red)