Notification

×

Iklan


Iklan




Bangunan Ruko di Jl Gaperta dan Bangunan Kampung Kecil di Jl Tengku Amir Hamzah Griya Helvetia Diduga Berdiri Tanpa PBG,

Rabu, 13 Desember 2023 Last Updated 2023-12-13T12:19:20Z



AyoMedan.com - Medan, Pemko Medan dinilai tidak tegas melakukan penindakan terhadap bangunan bermasalah yang diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga pemilik property tidak gentar untuk mendirikan bangunan miliknya meski belum memiliki izin lengkap.


Hal ini membuat warga masyarakat bingung, sebab dilapangan ada bangunan berdiri terpampang plank PBG dan ada yang tanpa plank, sama-sama melakukan pembangunan.


Seperti halnya bangunan ruko yang berdiri di sekitar SPBU Jalan Gaperta kelurahan Helvetia (foto atas-red). Bangunan ini dalam tahap pengerjaan, namun tanpa plank PBG tertempel di fisik bangunan. Termasuk bangunan Kampung Kecil di Jalan Tengku Amir Hamzah, yang juga berdiri tidak ada terlihat plank PBG.


foto, bangunan kampung kecil


Camat Medan Helvetia melalui Sekretaris Camat, Hotler saat dikonfirmasi atas keberadaan bangunan ruko di Jalan Gaperta dan bangunan Kampung Kecil di Jalan Tengku Amir Hamzah (Griya), Selasa (12/11/2023) melalui no Wa pribadinya menyebutkan, akan meneruskan informasi dari awak media ini kepada anggota nya di lapangan.


"Siap bg, kita tanya dulu ke anggota y," tulisnya singkat.


Sementara itu, Lurah Helvetia Timur, Rachmad Pohan ketika dikonfirmasi awak media ini juga mengungkapkan baru mengetahui informasi keberadaan bangunan Kampung Kecil tersebut dari awak media.


"Saya masih baru bg, mungkin itu Lurah yang lama mengetahui namun nanti saya akan cek kembali," sebutnya.


Kabid PBL Dinas PKPPR Kota Medan, Ihkwanza saat dikonfirmasi awak media ini terkait keberadaan bangunan Kampung Kecil yang berdiri diduga tidak memiliki izin PBG menyebut sudah pernah memberikan surat SP-1 dan hari ini (Rabu, 13/12 -red) surat SP 3 akan diantar.


"Sudah kita berikan SP-1 bg. Hari ini segera SP-3 kita antarkan lagi," tulisnya dalam percakapan melalui pesan WA.


Amatan awak media meskipun pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama (SP-1) oleh dinas DPKPPR Kota Medan, tampaknya tidak membuat pihak pemilik bangunan gentar dan terus saja melanjutkan pembangunan seolah tidak merasa bersalah, yang mengakibatkan kebocoran PAD dari sektor izin PBG.


Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil menghubungi pemilik bangunan untuk melakukan konfirmasi. (A-Red)