AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting (batik merah) melakukan kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/01/2023).
Kunjungan kerja ke Pemkab Asahan tersebut, diterima oleh Sekda Asahan, John Hardi Nasution bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun tema pembahasan terkait pembahasan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Provinsi 2023.
Pada kesempatan tersebut, Politisi PDI Perjuangan itu membahas sejumlah langkah strategis terkait optimalisasi pendapatan daerah.
"Saya mendapat banyak masukan dari pemerintah kabupaten/kota untuk memaksimalkan pendapatan daerah, karena sering tersendatnya transfer Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga realisasi penerimaan APBD terganggu yang menyebabkan realisasi belanja terkendala," katanya.
Menurut Baskami, perlunya penguatan strategi optimalisasi PAD sebagai bentuk konstribusi dalam APBD untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Misalnya, izin galian C yang saat ini sudah ada perpres mengatur kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi, bagaimana agar daerah kabupaten kota mendapatkan pendapatan maksimal dari penarikan pajak usaha tersebut," tuturnya.
Baskami menambahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022," terangnya.
Baskami mengungkapkan, optimalisasi pajak dari sektor galian C terkendala karena proses perizinan, pelaku usaha tidak berurusan langsung dengan pemerintah kabupaten karena merupakan urusan pemerintah provinsi.
"Bila nanti kita temukan pola agar pemerintah kabupaten/ kota mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini, dengan syarat pengawasan harus ketat dan identifikasi yang dilakukan terhadap galian c yang ilegal dan merusak lingkungan," imbuhnya.
Untuk galian C yang ilegal, lanjut Baskami, pemerintah tidak dapat menarik pajak. Sebab, usaha yang dijalankan itu tidak sah secara aturan.
"Tetapi kita tidak punya kewenangan untuk menertibkan. Tentu ini tugas pihak berwenang," tandasnya.
Baskami menilai, galian C ilegal ini disinyalir menjadi penyebab rusaknya infrastruktur milik pemerintah.
"Truk-truk galian C yang melebihi kapasitas, merusak jalan provinsi dan kabupaten kota. Maka upaya pengawalan dan pengawasan harus seketat mungkin," tandasnya.
Ditambahkan nya, sumber pendapatan dari sektor perumahan, pariwisata dan perusahaan-perusahaan juga harus ditingkatkan.
"Semua sektor, harus dioptimalkan secara terus menerus, sehingga endapatan asli daerah (PAD) akan meningkat," pungkasnya.(A-Red)