AyoMedan.com – Medan.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM).
Tersangka berinisial O.A.K, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019–2021, diduga terlibat dalam kasus penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019 yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Jaksa Penyidik Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan dua orang tersangka berinisial DS dan JS. Dari hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik kemudian menemukan keterlibatan tersangka O.A.K sehingga hari ini, Senin (22/12/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tersangka O.A.K bersama tersangka DS dan JS diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.
Skema yang semula harus dilakukan secara cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau setara sekitar Rp133,4 miliar.
Namun demikian, untuk kepastian nilai kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka O.A.K selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Kejati Sumut menegaskan, bahwa tim penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (A-Red)