Notification

×

Iklan


Iklan




Wong Minta Pemko Medan Segera Bentuk Komite Penyandang Disabilitas dan Lansia

Sabtu, 03 Februari 2024 Last Updated 2024-02-03T13:29:42Z



AyoMedan.com - Medan,  Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B mengatakan dengan adanya Perda No 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, ia meminta Pemerintah Kota Medan agar secepatnya membentuk komite Penyandang Disabilitas dan Lansia.


Hal ini dikatakanya saat pelaksanaan Sosperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Jalan Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (03/02/2024) pukul 15.00 WIB hingga selesai.


Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini juga  menyampaikan, pemerintah bertangungjawab dalam hal memberikan bantuan dan perlindungan terhadap para penyandang Disabilitas dan Lansia.


Pada bab III, Perda Nomor 2 Tahun 2024 Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain, yakni hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, ke wirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak asebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.


"Untuk pendidikan, pasal 30 di ayat 4, pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang Disabilitas bersekolah disekolah yang dekat  tempat tinggalnya. Ayat 6, pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan," ucap Wong.


Selanjutnya, Wong menjabarkan, pada paragraf 9 Kesejahteraan Sosial pasal 71, pemerintah Daerah wajib melakukan penyelengaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas.


Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial.


"Perda No.2 Tahun 2024 terdiri atas VI Bab dan 147 pasal, dan ditandatangi oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution," terang Wong.


Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari menjelaskan, di UPT Puskesmas sudah melakukan pelayanan penyediaan akses  disabilitas dan lanjut usia. Tujuannya adalah agar penyandang disabilitas dan lansia menjadi prioritas dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas.


"Bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat mampu mengakses pelayanan kesehatan tersebut, kami sudah mempunyai  tim  untuk melakukan kunjungan home fisik yang diberi nama perawatan kesehatan masyarakat. Disana bersama dokter kami langsung mengunjungi penyandang disabilitas dan lansia yang butuh pelayanan kesehatan langsung di rumah mereka," kata Sri.


Sedangkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja pada kesempatan itu mengakui telah memiliki Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk layanan bagi disabilitas.


"Sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas.




Dipenghujung kegiatan Sosperda, Wong memberikan seminar kit, nasi kotak dan kue kepada ratusan masyarakat yang hadir.(A-Red)