AyoMedan.com – Medan.
Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I (eks PTPN II) resmi memasuki tahap persidangan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH, MH, Rabu (7/1/2026), menjelaskan pelimpahan tahap II telah dilakukan pada 30 Desember 2025.
“Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan segera disidangkan di PN Tipikor Medan,” ucapnya.
Empat tersangka tersebut yakni, Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang), Imam Surbekti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP), dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Perkara ini terkait pengalihan HGU PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang kemudian dibangun perumahan mewah Citraland di tiga lokasi: Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali, Kabupaten Deli Serdang. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut berhasil menyita uang Rp263 miliar sebagai potensi kerugian negara akibat tidak disetorkannya kewajiban 20 persen ke negara.
Para tersangka dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Sumut memastikan tidak ada lagi pemeriksaan tambahan dan akan menunggu fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kemungkinan tersangka baru akan dilihat dari hasil persidangan,” kata Indra.
LP3 Apresiasi Kejati Sumut
Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Irfandi, mengapresiasi kinerja Kejati Sumut yang dinilai berani dan transparan dalam mengusut kasus besar tersebut hingga ke meja hijau.
“Penetapan empat tersangka dan penyelamatan Rp263 miliar adalah langkah konkret penegakan hukum yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Irfandi menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor—APH, BUMN, akademisi, dan pemerhati hukum—untuk memastikan proses persidangan berjalan adil serta menjaga kepercayaan investor dan konsumen perumahan Citraland.
“Pembeli rumah adalah pihak beritikad baik yang juga harus dilindungi,” katanya.
Dia juga menyebut, pengusutan tuntas kasus ini membuktikan komitmen Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar serta dukungan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam memberantas korupsi sektor aset negara.
“Dulu banyak yang pesimis kasus ini tak bisa dibuka, nyatanya kini sampai ke pengadilan dan uang negara berhasil diselamatkan,” dipungkasi Irfandi. (A-Red)