AyoMedan.com - Medan, Komisi I DPRD Medan pertanyakan sudah sejauh mana proses dan tahapan yang telah dilakukan KPU Kota Medan menjelang digelarnya pilkada Kota Medan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu daerah di ibukota Sumatera Utara ini, KPU Medan harus tahu berapa jumlah maksimum DPT per tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah pemilih aktif hingga saat ini," ucap Ketua Komisi I Robi Barus saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan KPU Medan, Bawaslu Medan, Kesbangpollinmas Medan dan Inspektorat Pemko Medan di ruang Komisi I, Selasa (09/07/2024).
Didampingi Abdurahman Nasution (anggota), Robi Barus meminta agar KPU Medan benar-benar mendata jumlah para pemilih aktif untuk Pilkada 2024 nanti dengan akurat.
"Jadikan Pilkada 2019 yang lalu sebagai pembelajaran, dimana pemilih tetap yang sudah meninggal dunia dan pindah keluar Kota Medan, namanya masih tercatat sebagai daftar pemilih. Untuk itu dalam Pilkada kali ini, KPU harus pastikan nama pemilih seperti itu tidak lagi tercantum," pinta Robi Barus.
Menanggapi pertanyaan Robi Barus, Ketua KPU Medan melalui Taufiq Munthe dari Devisi Teknis KPU Medan menyebutkan, saat ini pihaknya sudah melakukan tahapan pemutakhiran jumlah pemilih yang dilakukan dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
"Hal ini berdasarkan PKPU No.6 tahun 2024, dimana tercatat 3.318 TPS dengan jumlah Pantarlih yang dilantik dan sudah berjalan 6.607 orang, untuk mendata 1.815.921 Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang mau dicoklit, dan per tanggal 9 Juli ini proses coklit sudah mencapai 43 persen," ujarnya.
Menurut Taufiq, KPU Medan tetap melakukan monitoring, dengan meminta seluruh jajaran melakukan coklit sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
"Kalau bisa pada tanggal 20 Juli nanti sudah dilakukan coklit, kemudian kita lakukan evaluasi. Dalam tahapan coklit, kita juga telah melakukan rapat koordinasi khususnya dengan pihak Lapas dan Disdukcapil," terangnya.
Didampingi Sekretaris KPU Medan Nurdin, Saut H Sagala (Devisi Perencanaan), Bobby (Devisi SDM Parmas) dan jajaran, Taufiq menyampaikan, bahwa strategi dalam pemuktahiran data pemilih, KPU Medan melakukan berdasarkan DP4 dari Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan.
"Hanya saja, apabila data pemilih yang sudah meninggal tidak didampingi data atau bukti dari instansi terkait dan dilampirkan pihak keluarga, maka nama pemilih tersebut tidak bisa dikeluarkan Pak. Namun saat pembagian C Pemberitahuan, tetap akan kita beritahukan kalau nama tersebut sudah meninggal," jelasnya.
Dalam RDP itu, juga disingung data kependudukan yang hilang akibat di heaker oleh pihak tak bertanggung jawab. "Apakah data kependudukan di Kemendagri masih aman," tanya Robi Barus.
Dengan sigap Taufiq menjawab, berdasarkan informasi yang kami terima data tersebut masih aman. "Alhamdulillah masih aman Pak," pungkasnya.(A-Red)