Notification

×

Iklan


Iklan



Korban Maafkan Tersangka Penganiaya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis

Kamis, 06 Maret 2025 Last Updated 2025-03-06T10:17:43Z



AyoMedan.com - Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi mengajukan perkara dari Kejari Gunungsitoli,nuntuk diselesaikan dengan humanis kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit di Kejagung RI, Kamis (06/03/2025).


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.


Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa perkara yang diajukan adalah perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana dengan tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda dan korbannya Ifarni Zega Alias Ina Gasuri.




Menurut Adre, kronologis perkara berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.50 Wib bertempat di Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di halaman rumah Tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda, ketika Korban Ifarni Zega Alias Ina Gasuri memaksa masuk ke dalam rumah Tersangka untuk mencari anak Tersangka atas nama Bambang Jumri Dawolo.


"Korban ingin bertemu dengan anak tersangka dengan tujuan meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang telah terjadi sebelumnya," kata Adre W Ginting.


Tidak terima akan tingkah Korban, lalu Tersangka berusaha menghalangi Korban dan seketika itu Tersangka menjadi emosi dan langsung meninju pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tersangka.


"Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian setempat," ujarnya.


Andre menyebut, perkaranya terus bergulir dan sampai ke Kejaksaan, lalu Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi agar dilakukan kesepakatan berdamai. Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian.


"Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga," lelasnya.


Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sambung mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, hubungan kekerabatan dan kekeluargaan kembali dirajut dan dikembalikan ke semula.


"Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat dan dihadapan korban, tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutupnya. (A-Red)