Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasi Perda KTR Dalam 2 Sesi, dr. Ade Taufiq: Perda Ini Melindungi Hak Masyarakat Akan Udara Bersih

Sabtu, 08 Maret 2025 Last Updated 2025-03-09T09:54:59Z

teks foto, dr. Ade Taufiq (DAT) sampaikan paparan di sesi ke 1


AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Medan, dr.H.Ade Taufiq Sp.OG, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam dua (2) sesi. Sesi pertama (1) berlangsung pada Sabtu, (08/03/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Garu I  lapangan Cafe Alhijrah, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas.


Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPC Partai PKS Medan Amplas Suwarno, Kepling 1 dan 13, Ustadz Safii (tokoh agama), Batara Lubis (tokoh masyarakat) serta 200 undangan, dan dibuka dengan pembacaan kitab suci Al-Qur'an oleh Ustadz Rahardi Wae serta do'a Ustadz Safii.


Membuka kegiatan, Batara Lubis selaku tokoh masyarakat mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kegiatan Sosperda yang dilakukan oleh dewan asal Fraksi PKS ini.


"Kami bersyukur di awal Ramadhan, bapak dr.H.Ade Taufik meluangkan waktu untuk berjumpa dengan para konstituennya di Dapil IV ini. Harapannya, Perda yang disampaikan nantinya bermanfaat buat kita semua," ucapnya.


Sementara, mewakili Camat Medan Amplas, Kepling 1 Saparuddin dalam kesempatan ini menyampaikan, dengan disosialisasikan nya Perda KTR, masyarakat mengetahui dimana saja lokasi yang dilarang untuk merokok.


"Sehingga kita tahu apa sanksinya apabila melanggar peraturan tersebut," bilangnya.


Dalam paparannya, dewan yang akrab disapa 'DAT' itu menyapaikan, bahwa Perda ini tidak melarang orang untuk merokok, menjual, mengiklankan serta mempromosikan produk tembakau. Tetapi mengatur agar aktivitas tersebut tidak boleh disembarang tempat, sehingga mengganggu kesehatan masyarakat umum.


"Sabagai anggota dewan, saya ingin bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Untuk itu, saya bersama tim siap membantu masyarakat dalam hal apapun, terlebih mengurus data adminduk, termasuk masalah pelayanan kesehatan," katanya.


Kembali Politisi yang juga berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan ini juga menegaskan, bahwa siapa pun yang melanggar peraturan kawasan tanpa rokok (KTR), dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda hingga Rp5 juta, bahkan pidana kurungan maksimal 15 hari.


"Perda ini hadir untuk melindungi hak masyarakat agar bisa menikmati udara bersih. Karena bukan hanya perokok masif yang memiliki hak, tetapi juga mereka yang tidak merokok (pasif) juga," ucapnya.


Dijelaskan DAT, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tersebut, terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk aktivitas merokok, yakni:

1. Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dll.)

2. Tempat belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus, bimbingan belajar)

3. Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng)

4. Tempat kerja (kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel, SPBU)

5. Tempat umum (terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan, fasilitas olahraga)

6. Angkutan umum (bus, angkot, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan karyawan dan sekolah)

7. Tempat bermain anak (taman bermain, PAUD, tempat penitipan anak)


"Kalau ada yang masih berani merokok di tempat-tempat tersebut diatas, siap-siap saja menghadapi sanksinya," tegasnya.


- Data WHO: Rokok Membunuh 8 Juta Orang Per Tahun -




Dalam kesempatan itu, DAT  juga mengungkapkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan, bahwa rokok menjadi penyebab lebih dari 8 juta kematian setiap tahun di dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta korban adalah perokok pasif—orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok di sekitarnya.


"Banyak penyakit serius yang diakibatkan oleh rokok, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga gangguan pernapasan kronis. Oleh karena itu, aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi kesehatan masyarakat," tuturnya.


Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari warga, terutama ibu-ibu yang hadir. Mereka tampak antusias mendengar pemaparan Ketua DPRD Medan, bahkan tersenyum lega.


"Bagus sekali kalau aturan ini diterapkan dengan tegas. Setidaknya kami tak perlu khawatir anak-anak menghirup asap rokok di tempat umum," ucap salah satu ibu yang hadir.


Melalui sosialisasi ini, DAT juga menampung beberapa aspirasi masyarakat.




Seperti di ungkapkan Masdiana Lubis warga Lingkungan 1 Gg. Pisang yang memohon agar disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk mengakomodir pembuatan gigi palsu dirinya.


"Kata pihak BPJS, pembuatan gigi palsu gak ada lagi pak. Tolong lah pak, disampaikan," harapnya.




Hj. Jawarni warga Jl.Garu I mengeluh ketika dirinya mau  opname di RS. Mitra Medika kurang mendapatkan perhatian.


"Setelah menunggu hampir satu jam, baru saya dilayani pak. Mirisnya, saya tidak bisa di rawat inap kerena dianggap sakit biasa," ujarnya.


Menjawab pertanyaan Masdiana Lubis, DAT menjelaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan memang tidak lagi menanggung penggantian gigi palsu. "Regulasinya memang seperti itu saat ini. Bahkan ada beberapa penyakit yang juga tidak ditanggung," terangnya.


Sedangkan untuk keluhan Hj. Jawarni, DAT berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Tim medis RS. Mitra Medika menyatakan kalau penyakit ibu katagori biasa. "Artinya, tidak perlu rawat inap (opname)," jelasnya.




Menutup kegiatan Sosialisasi Perda,  dr. Ade Taufiq berharap agar masyarakat benar benar mematuhi Perda KTR tersebut, sembari memberikan seminar kit kepada perwakilan masyarakat yang hadir.


teks foto, sosialisasi dr.Ade Taufiq pada sesi ke 2


Diketahui, untuk Sosialisasi Perda sesi ke dua (2) akan dilaksanakan pada empat (4) titik, Minggu (09/03/2025). Titik pertama di Jalan Jermal XVI Gg. Duyung Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, pukul 08.00 WIB. Titik Kedua di Jalan Utama Kelurahan Kotamatsum II Kecamatan Medan Area, pukul 10.30 WIB. Titik ke tiga di Halaman Masjid Taqwa Muhammadiyah Perintis, Jalan Tangguk Bongkar Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, pukul 13.30,  dan titik ke empat di Jalan Sakti Lubis Gg. Mas kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, pukul 16.00 WIB hingga selesai. Dimana pada setiap titik, nantinya mengundang 200 masyarakat. (A-Red)