AyoMedan.com – Medan.
Pemerintah Kecamatan Medan Perjuangan, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Micro Kecil dan Menengah yang digelar oleh Ketua DPRD kota Medan, Drs. Wong Chun Sen.Pd.B di Jalan Thamrin depan Sekolah Dasar (SD) Sutomo Medan, Minggu (15/2/2026) pukul 15.00 WIB.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Semoga membawa manfaat bagi ratusan warga yang hadir. Jika ada persoalan administrasi kependudukan, silakan datang ke kantor lurah atau kecamatan,” ucap Polorma Panjaitan S.Sos, mewakili Camat Medan Perjuangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, dihadapan delapan ratus undangan menjelaskan akan pentingnya masyarakat memahami berbagai Perda yang telah dihasilkan DPRD.
Ia menyebut, dalam satu tahun DPRD Kota Medan rata-rata mengesahkan 10 hingga 12 Perda. Dalam satu periode lima tahun, jumlahnya bisa mencapai sekitar 50 Perda.
“Selama dua periode, jumlah Perda yang telah dibuat sudah ratusan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Padahal di dalam Perda itu ada manfaat, tetapi juga ada sanksi pidana, perdata, maupun denda yang harus dipahami agar tidak melanggar aturan,” jelas Wong.
Wong mencontohkan beberapa Perda, seperti larangan merokok di kawasan tertentu, Perda kesehatan, olahraga, hingga perlindungan sosial. Semua aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Pada kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kota Medan secara khusus memaparkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kini telah berjalan hampir dua tahun.
Menurut Wong, banyak permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM di Medan, antara lain keterbatasan modal, lemahnya manajemen keuangan, minimnya legalitas usaha, kurangnya sertifikasi produk, rendahnya pemahaman digital, kualitas SDM yang belum stabil, hingga belum tergabung dalam komunitas usaha.
“Masalah paling sering adalah modal terbatas dan tidak tertib administrasi keuangan. Banyak usaha tidak memiliki laporan keuangan, sehingga sulit mengakses bantuan perbankan atau pemerintah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas usaha.
“Setiap pengusaha harus mengurus izin usahanya. Setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, serta standarisasi produk,” tegasnya.
Melalui Perda ini, lanjut Wong, pemerintah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, pengusaha yang terdampak dapat mengajukan klaim bantuan.
“Tujuan Perda ini adalah melindungi, mengembangkan, serta meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM agar lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing. Ini membutuhkan peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara bersama-sama,” sebutnya.
Herman Hidayat, mewakili DPMPTSP Medan menyebut bahwa UMKM merupakan penopang perekonomian nasional yang terbukti tetap bertahan meski terjadi resesi. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan kemudahan perizinan agar usaha memiliki legalitas resmi.
Seluruh jenis usaha, seperti toko kelontong, roti, kue, hingga usaha rumahan, dapat mengurus izin secara gratis dan mandiri melalui www.oss.go.id� atau aplikasi OSS di Play Store menggunakan HP Android. Izin usaha (NIB) menjadi bukti bahwa usaha telah terdaftar secara legal dan memberi banyak manfaat bagi pengembangan usaha.
Jika mengalami kendala, pelaku UMKM dapat datang ke Kantor PDIP yang satu lokasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, di depan Asrama Haji Kota Medan, dengan membawa KTP dan HP Android.
Beberapa izin seperti sertifikat halal memang berbayar, namun pemerintah menyediakan program subsidi atau potongan biaya, terutama bagi usaha kuliner.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Perindag Kota Medan, Dela Tirbana menegaskan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian masyarakat.
Namun, dalam perkembangannya, pelaku UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti persaingan pasar yang semakin ketat, kebutuhan regulasi yang lebih kuat, serta keterbatasan kemampuan manajerial dan teknologi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan telah menyiapkan berbagai program pembinaan. Di antaranya adalah promosi produk lokal melalui pameran dan bazar, seperti kegiatan yang telah dilaksanakan pada November hingga Desember lalu. Selain itu, tersedia pula pelatihan dan pendampingan kewirausahaan bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya.
"Dinas juga memberikan pendampingan perizinan usaha agar UMKM dapat berkembang secara legal, termasuk membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penerbitan surat rekomendasi usaha. Dengan program ini, diharapkan UMKM Kota Medan semakin maju dan berdaya saing," tutupnya.
Turut hadir, Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutrisno Pangaribuan dan Lurah Pandau Hilir, Efrin HS Hasibuan. (A-Red)