Notification

×

Iklan


Iklan



Gunakan Trotoar Sebagai Lahan Parkir, Dishub Medan Turun ke Lokasi dan Tegur 'Dara Kupi'

Rabu, 30 April 2025 Last Updated 2025-04-30T10:46:58Z



AyoMedan.com - Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada pemilik 'Dara Kupi', yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, yang terbukti menggunakan trotoar sebagai lahan parkir tempat usaha makan/minum itu.


Teguran itu disampaikan langsung oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Medan kepada pihak pengelola saat melakukan peninjauan langsung ke Dara Kupi, Rabu (30/04/2025) siang.


"Hari ini petugas kita sudah langsung ke lokasi parkir Dara Kupi. Hasilnya, mereka terbukti memarkirkan kendaraan roda empat para pengunjungnya di atas trotoar yang telah mereka aspal. Saat itu juga petugas langsung memberikan teguran dan sosialisasi peraturan yang ada kepada pemilik Dara Kupi," kata Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT kepada AyoMedan.com, Rabu (30/04/2025).


Suriono menegaskan, bahwa sosialisasi dan teguran secara lisan itu disampaikan kepada pihak pengelola Dara Kupi, agar kedepannya tempat usaha yang berada di persimpangan jalan itu tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lahan parkir, meskipun trotoar tersebut telah mereka aspal sehingga terkesan seperti halaman tempat usaha.


"Tadi anggota kita sudah menegaskan bahwa trotoar bukanlah merupakan lahan parkir, melainkan fasilitas umum (Fasum). Sehingga, tidak ada alasan apapun untuk bisa memarkirkan kendaraan para pengunjung disana," tuturnya.


Selain itu, sambung Suriono, tepat di badan jalan depan usaha Dara Kupi, juga terdapat rambu-rambu lalu lintas 'dilarang berhenti'.


"Kemudian, di depan Dara Kupi juga ada rambu dilarang berhenti. Berhenti di badan jalan saja dilarang, apalagi parkir di atas trotoar, itu jelas melanggar aturan," ucapnya.


Untuk itu, Suriono pun memastikan bahwa kedepannya Dinas Perhubungan Kota Medan akan mengambil sikap yang lebih tegas apabila Dara Kupi masih mempergunakan trotoar sebagai lahan parkir.


"Kedepan setelah sosialisasi hari ini Dara Kupi masih menggunakan trotoar sebagai lahan parkir, maka kita akan memberikan sanksi yang lebih tegas. Akan dilakukan penggembosan ban hingga menderek kendaraan-kendaraan yang masih terparkir di atas trotoar tersebut. Kita minta Dara Kupi bisa mematuhi aturan yang ada," pungkasnya. (A-Red)