Notification

×

Iklan


Iklan



Dituding Lakukan Pemerasan, David Roni Adukan Suyarno Pemilik Rumah Billiard ke Polda Sumut

Rabu, 07 Mei 2025 Last Updated 2025-05-07T02:22:55Z

teks foto, David Roni Ganda Sinaga saat membuat LP ke Polda Sumut 


AyoMedan.com - Medan, Dituding terlibat melakukan pemerasan terhadap pengusaha Rumah Billiard, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan David Roni G Sinaga (Fraksi Partai PDI Perjuangan) menyatakan tidak terima, sehingga mengambil sikap tegas.


David Roni G Sinaga saat mengetahui dirinya diberitakan ikut terlibat melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha rumah Billiard bernama Suyarno, langsung membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, dengan nomor STTLP/B/690/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Rabu (07/05/2025) pukul 02.05 dinihari.




David Roni G Sinaga membantah semua yang dikatakan oleh pemilik rumah billiard kepada awak media.


"Kunjungan yang kami lakukan saat itu resmi dan ada, surat dinasnya. Karena saat itu selain saya, ada Ketua Komisi III Salomo Pardede, Godfried Lubis, pihak Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP Medan dan dinas terkait bertemu langsung dengan pemiliik dan disaksikan para perwakilan OPD Pemko Medan dan lainnya. Tidak ada membicarakan hal seperti yang dituduhkan terhadap kami. Ini sudah fitnah dan upaya melakukan pencemaran nama baik kami," tegas David Roni.


Menurut David Roni G Sinaga, perkataan pemilik rumah Billiard lewat media jelas merupakan tuduhan dan fitnah yang telah merusak nama baik diri dan keluarganya. Atas dasar itulah, sosok Wakil rakyat yang dikenal ramah dan suka menolong warga di Dapilnya ini pun langsung meluncur ke Poldasu untuk membuat laporan terkait tuduhan atas dirinya oleh pemilik rumah billiard.


"Saya tidak terima bang, dituduh seperti itu. Karena hal itu tidak ada saya lakukan. Inilah yang membuat saya harus melaporkan pihak yang menuduh saya itu, agar jadi pembelajaran," ucap David Roni kepada wartawan melalui telepon WhatsApp usai dirinya membuat laporan ke Polda Sumut.


Seperti ramai diberitakan sebelumnya di berbagai media massa, pengusaha rumah billiard, Suyarno resmi melaporkan Ketua Komisi III, Salomo Pardede atas tuduhan melakukan pemerasan. Selain Salomo Pardede (Partai Gerindra), ternyata ada dua anggota Komisi III DPRD Medan terlibat dalam dugaan pemerasan.


Korban dugaan pemerasan anggota DPRD Medan, Suyarno, mengaku bahwa dirinya tak mengingat nama. Namun mengenali wajah anggota DPRD Medan yang mendampingi Salomo Pardede kala menemui dirinya.


"Satu ganteng (diduga David Roni Ganda Sinaga), masih muda. Satu lagi sudah tua dan pincang (diduga Godfried Effendi Lubis)," ungkap Suyarno kepada sejumlah awak media, Kamis (06/05/2025).


Dalam keterangannya kepada awak media, Suyarno menyebut jika David Roni mendampingi Salomo Pardede saat menyidak usaha billiard-nya dan mengancam bakal menyegel lokasi karena izin bangunan diperuntukkan sebagai gudang bukan rumah billiard.


Dikatakan Suyarno, Salomo Pardede diduga meminta upeti Rp50 juta dan Rp10 juta per bulan agar tempat usaha tidak disegel.


“Saya cuma sanggup kasih Rp50 juta. Saya berikan ke staf mereka di dalam mobil,” sambungnya. (A-Red)