AyoMedan.com - Langkat, Sungguh miris nasib Nurlina warga dusun V Medan Dua Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, harus ditahan di Lapas karena dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap terlapor, Susanti Lubis yang juga merupakan salah satu pelaku dari 6 (Enam) orang yang dilaporkan Nurlina atas tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dirinya secara bersama- sama.
Meski lebih dahulu melaporkan keenam terduga pelaku diantaranya, Susanti Lubis, Zumiati, Putri Lubis, Sri Wahyuni Lubis, Edi Santoso dan Inisial Indra di Polsek Pangkalan Brandan, sesuai bukti lapor polisi nomor: LP/. B/ 196/ XI/2024/SPKT/ POLSEK P.BRANDAN/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT tanggal 13 Nopember 2024 dihari yang sama kasus pengeroyokan itu terjadi.
Dan dalam laporannya itu, Polsek Pangkalan Brandan berhasil menahan pelaku Susanti Lubis, Zumiati dan Edi Santoso.
Sedangkan Susanti Lubis melaporkan Nurlina ke Polres Langkat setelah 3 (Tiga) hari kejadian perkara perkelahian, dan juga ditersangkakan dalam perkara penganiayaan sebagaiamanna pasal 351 KUHP dan kini ditahan di Rutan klas IIB Tanjung Pura, Langkat tanpa ada surat penahanan terhadapnya, sebagaimana yang diakui keluarga Nurlina.
Tidak adanya surat penahanan terhadap Nurlina menjadi pertanyaan besar bagi keluarga, dan hal itu membuat Gunawan yang merupakan suami Nurlina mendatangi Polres Langkat untuk mengkonfirmasi Penyidik atas dasar penahanan terhadap istrinya itu, Sabtu (21/06/2025).
Gunawan tidak mendapat keterangan yang jelas atas perkara yang dialami istrinya hingga harus ditahan, mengingat kedua anak mereka masih sangat kecil untuk ditinggal sang ibu.
"Aku datang ke Polres Langkat tapi tidak bertemu penyidiknya, mereka bilang sedang ada diluar, terus aku hubungi barusan penyidiknya, dia jawab tanya saja sama jaksanya," kata Gunawan kepada wartawan.
Dikatakan Gunawan, Nurlina ditahan setelah memberi keterangan kepada penyidik, dan langsung dibawa Penyidik untuk ditahan di Rutan klas IIB Tanjung Pura.
"Kami terkejut saat menerima kabar Nurlina ditahan, padahal kan dia korban dikeroyok sama yang melaporkan, jadi bingung dengan hukum di Polisi ini," ucap Gunawan.
Selain kejanggalan tidak adanya surat penahanan baik dari kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Stabat, Gunawan didampingi Kakak Iparnya, Erlina juga menyampaikan keraguan proses penyidikan yang dilakukan Penyidik atas laporan Susanti Lubis, sebab pelapor Susanti melaporkan Nurlina pada tanggal 16 Nopember 2024, tiga hari setelah kejadian.
Dan mendapati informasi bahwa saksi yang dihadirkan pelapor merupakan sepasang suami istri itu, diduga memberikan keterangan palsu karena menerima bayaran dari keluarga Susanti.
"Kami ragu atas bukti visum dan bukti vidio yang diberikan Susanti kepada penyidik, sebab Susanti dalam keadaan sehat saat melakukan penganiayaan secara bersama- sama dengan pelaku lain terhadap Nurlina dan vidio kejadian yang ditunjukkan kepenyidik merupakan vidio yang sudah terpotong untuk memojokkan Nurlina," ungkap Gunawan.
Erlina juga menimpali, bahwa kejadian yang sebenarnya justru Nurlina lah korban. Sebab, Nurlina terlebih dahulu dilempar kayu ke wajah mengenai kening Nurlina oleh Susanti, karena kesakitan Nurlina melempar kembali kayu tersebut ke arah Susanti, tetapi tidak mengenai sama sekali yang membuat Nurlina mencoba membalas dengan menyerang kembali tetapi justru diseret para pelaku lain sampai memasuki rumah Zumiati. Dirumah itulah Nurlina keroyok sebanyak 6 orang pelaku yang merupakan satu keluarga, bahkan wajah Nurlina diantukkan kedinding hingga bibirnya mengalami cedara dan berdarah, serta Nurlina mengalami pelecehan karena para pelaku merobek pakaian Nurlina sampai memperlihatkan pakaian dalamnya.
"Atas kejadian itulah Nurlina melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan, dalam kondisi luka - luka diwajah dan badannya," imbuh Erlina.
Namun, sambung Erlina, tiga hari kemudian Susanti justru membuat laporan ke Polres Langkat dengan tuduhan penganiayaan terhadap terlapor Nurlina.
"Kan aneh kalau polisi tidak cermat melihat perkara ini, kecuali ada etikat buruk penyidik dalam memproses laporan untuk mengkriminalisasi Nurlina. Apalagi kami tidak tahu adanya surat penangkapan atau penahanan terhadap Nurlina, makanya kami berharap Kapolres Langkat meneliti kembali perkara saling lapor ini. Dan jikalau sudah dilimpahkan ke jaksa, kami juga meminta keadilan dan ketelitian jaksa melihat perkara ini juga," harap Erlina.
Diceritakan Erlina, awal kejadian bermula dari persoalan membuang sampah, Zumiati menuduh Nurlina membuang sampah dibatas lahan rumahnya, tetapi setelah dilakukan pengukuran batas tanah oleh kepala dusun, diketahui tempat sampah tersebut masih halaman rumah Nurlina.
"Nah karena tempat sampah masih dalam ukuran tanah kami, dan bahkan bangunan rumahnya saja pun memakan batas tanah kami, malah dia yang ancam akan membuang sampah kerumah kami kalau kami tak mau memasang pagar. Rumah kami kan bersebelahan dengan nya, maka kami pasanglah pagar seng sebagai pembatas, eh malah dia seenaknya membuat kebisingan dengan selalu melempar pagar seng kami untuk memancing emosi," sebut Erlina.
Selain kerap kali melempar pagar seng, salah satu pelaku lain, Zumiati kerab mengejek dan memaki Nurlina.
"Sering dimaki dan diejek, bahkan dikatain lonte, makanya dihari kejadian ditanggal 13 September 2024 itu, Nurlina sudah tak tahan lagi digara- garai dan terus harus membersihkan sampah yang sengaja dibuang pelaku Zumiati di halaman rumah. Makanya ditegurlah si Zumiati tersebut, bukannya terima malah Zumiati menantang dengan mengatakan, kenapa rupanya enggak senang kau, yang membuat Nurlina marah," jelas Erlina sebagaimana keterangan saksi fakta yang melihat kejadian di TKP kepadanya dan kepenyidik Polsek Pangkalan Brandan.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman F Sinaga SH MH ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa perkara Nurlina sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri stabat.
"Tanya sama Jaksa ya..kalau sudah dilimpahkan itu semua jaksa ya," jawab Herman singkat.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.SI ketika dihubungi wartawan, Sabtu (21/06/2025) via WhatsApp nya mengatakan setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, legalitas, legitimasi, transparan dan akuntabel.
"Terimakasih infonya, pada dasarnya saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani setiap pengaduan/ laporan dari masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, akuntabel. Mari kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku," jawab AKBP David Triyo Prasojo. (A-Red)