Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Sumut Desak Kadisdik Alex Sinulingga Evaluasi Plt Kasek SMAN 3 Medan yang "Copot" 4 Wakasek dan 5 Staf

Jumat, 11 Juli 2025 Last Updated 2025-07-11T11:09:48Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Sumut mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Alexander Sinulingga segera menegur keras Plt Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 3 Medan, Susianto SPd, MSi yang "mencopot" 4 Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3, dimanaa seorang Plt tidak berhak melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pergantian pegawai di lingkup sekolah.
    

 
Desakan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM dan anggota Fraksi Partai Golkar Frans Dante Ginting kepada wartawan, Jum'at (11/07/2025) melalui telepon di Medan, menanggapi berita media terkait "pencopotan" 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3 Medan.
 

 
"Pencopotan, pergantian, penonaktifan  ataupun apapun namanya oleh seorang Plt bertentangan dengan aturan dan etika birokrasi pendidikan. Plt itu sifatnya sementara. Dalam aturan, tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis seperti mengganti atau memutasi jabatan struktural. Ini tindakan yang keliru dan perlu dievaluasi," tegas Ebenejer Sitorus dan Frans Dante Ginting.

     
Ebenejer yang juga politisi Partai Hanura itu menyebutkan, kebijakan sepihak tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tapi juga bisa menimbulkan keresahan di internal sekolah, sehingga diharapkan kepada Kadisdik Sumut secepatnya mengambil langkah tegas terhadap Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan.
  

   
"Jika hal ini terus dibiarkan, bisa menurunkan kepercayaan guru-guru terhadap kepemimpinan di sekolah. Dunia pendidikan harusnya dibangun di atas prinsip profesionalisme dan transparansi, serta sesuai aturan perundang-undangan,  bukan keputusan sepihak," ujar Frans Dante Ginting.
  

  
Sementara, Ebenejer yang duduk di Komisi E membidangi pendidikan ini bahkan meminta Kadisdik Sumut segera mengklarifikasi atau membatalkan keputusan yang telah dilakukan Plt Kasek tersebut, sebab dalam praktik tata kelola pendidikan, seorang Plt hanya berwenang menjalankan tugas rutin kepala sekolah, dan tidak diperkenankan “mengutak-atik” struktur organisasi tanpa izin atau persetujuan tertulis dari atasan.
  

  
"Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan strategis kecuali mendapat mandat khusus, tapi tentunya kebijakan seperti ini harus dilandasi prosedur formal dan asas kepatutan. Bila tidak, bisa mencederai etika tata kelola pendidikan," ujar Ebenejer Sitorus.

     
Berkaitan dengan itu, Ebenejer dan Frans Dante menyebut Disdik Sumut diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi atas keputusan Plt Kasek SMA Negeri 3  tersebut. Jika terbukti melanggar prosedur, maka perlu ada langkah korektif dan pembinaan terhadap Plt Kasek terkait.

     
“Ini sangat penting, demi menjaga stabilitas dan integritas di lingkungan sekolah, agar proses belajar-mengajar tetap berjalan baik dan kondusif,” tutup Frans Dante anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini.
                    

- Bantah -
    

Sebelumya,  Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan Susianto SPd MSi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/07/2025) melalui WhatsApp membantah bahwa dirinya telah "mencopot" 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3 dari jabatannya.
    

"Izin, pertama kami sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakasek, Wali Kelas, Pembina Kegiatan-kegiatan ekskul dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun pelajaran 2024 - 2025 terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga  30 Juni 2025," ujarnya. (A-Red)