Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Edukasi Kepala Desa se-Kecamatan Sunggal Soal UU ITE dan Bahaya Narkoba

Rabu, 30 Juli 2025 Last Updated 2025-07-30T10:35:37Z



AyoMedan.com - Sunggal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam rangka sosialisasi UU ITE dan pencegahan penyalahgunaan narkoba pada Kepala Desa se-Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, di Aula Kantor Camat Sunggal, Rabu (30/07/2025) pukul 10.00 WIB.


Mewakili Kajati Sumut, Plh. Kasi Penkum M.Husairi SH dalam sambutannya memperkenalkan institusi Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan tugas penuntutan.


Lebih lanjut Husairi menyampaikan, selain memiliki tugas sebagai penuntut umum Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki Program Penerangan Hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bapak ibu Kepala Desa melalui Penyuluhan Hukum mengenai Narkoba dan UU ITE.


“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah dalam menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril. Untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, oleh karena itu kepada seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh," ucap Husairi.


Sementara itu, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda S.STP., M.AP dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan tim Penerangan Hukum Kajati Sumut di wilayah nya.


Selanjutnya, Jaksa Fungsional Maria Br Sembiring SH membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE.


Secara sederhana, Maria menyampaikan beberapa contoh pelanggaran dan saksi hukum yang diterima ketika seseorang melakukan kesalahan atau melanggar UU ITE.


"Itu sebabnya, adik-adik mendapatkan informasi berupa kiriman video atau gambar, cek dulu kebenaran sumbernya. Jangan sampai gara-gara membagikan video tersebut adik-adik dilaporkan. Saring dulu baru sharing, pastikan apa yang akan adik-adik share ke group atau ke teman tidak bermasalah," katanya.


Sementara, Jaksa Fungsional Faisal SH membawakan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam penyampaian materinya, Faisal memperkenalkan beberapa jenis narkotika dan zat adiktif lainnya serta bahaya yang ditimbulkan.


“Sudah banyak contoh generasi muda kita yang masih dalam usia sekolah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mengonsumsi narkoba, awalnya coba-coba, kemudian jadi pemakai dan meningkat menjadi penjual dan bandar. Ancaman hukumannya yang paling berat adalah hukuman mati," bilangnya.


Faisal menyebutkan kejahatan narkoba saat ini sudah menyebar sampai ke sekolah-sekolah. Lewat penyuluhan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajak seluruh siswa agar tidak mudah tergoda dengan rayuan apa pun agar adik-adik menggunakan narkoba.


"Sekali mencoba, adik-adik akan ketagihan dan akhirnya masuk dalam perangkap ketergantungan, ini yang akhirnya merusak masa depan adik-adik," pungkasnya.




Di akhir kegiatan, Plh. Kasi Penkum Husairi dan Camat Sunggal Danang saling bertukar cenderamata, dan seluruh peserta Luhkum juga mendapatkan cenderamata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (A-Red)