AyoMedan.com - Jakarta, Bank Indonesia (BI) secara resmi akan meluncurkan sistem identifikasi transaksi keuangan berbasis digital yakni Payment ID, mulai 17 Agustus 2025. Teknologi ini akan menjadi pengenal unik yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data rekening bank, sehingga memungkinkan pemantauan menyeluruh terhadap transaksi keuangan digital milik Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tepat pada tanggal 17 Agustus nanti baru di launching, hasil eksperimentasi Payment ID yang sudah dilakukan di seluruh pegawai Bank Indonesia dan yang kedua adalah penerimaan bansos," ucap Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, belum lama ini.
Menurut Dudi, Payment ID telah diuji dalam lingkungan internal dan skema penerima bantuan sosial (bansos).
"Format ID ini terdiri dari sembilan karakter gabungan huruf dan angka, contohnya DDS 012 SAR, yang diklaim mudah diingat serta memiliki hingga 9 miliar kemungkinan kombinasi," jelasnya.
Salah satu keunggulan sistem ini adalah, sambung Dudi, kemampuannya untuk memantau seluruh rekening dan histori transaksi individu hanya dengan mengacu pada satu Payment ID yang terhubung ke NIK.
"Melalui teknologi ini, BI dapat mendeteksi aktivitas keuangan ganda, termasuk ketidaksesuaian dalam penyaluran bansos," ujarnya.
Nantinya, tambah Dudi, kementerian dan lembaga bisa melihat data transaksi secara agregat, termasuk jumlah rekening aktif dan volume mutasi dana. "Setiap akses data harus melalui persetujuan Bank Indonesia dan pemilik data," katanya.
Sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025–2030, Payment ID akan menjadi fondasi dari infrastruktur data publik bernama BI-Payment Info.
Sistem ini akan dimanfaatkan untuk pengawasan profil ekonomi masyarakat, termasuk mendeteksi kemampuan rumah tangga hingga garis kemiskinan melalui integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) milik BPS.
"Agar akurasi data terjaga, BI bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memastikan validitas NIK. Sistem ini bahkan bisa mendeteksi status kematian seseorang sebelum menerbitkan Payment ID baru," tutupnya. (A-Red)