AyoMedan.com - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (2018–2021), dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) (2017–2021).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., Kamis (25/09/2025).
Kasus bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan, pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan.
Akibatnya, negara berpotensi rugi Rp92,35 miliar, ditambah kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tak kunjung selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, HAP dan BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.
“Kejati Sumut berkomitmen menegakkan hukum dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," pungkas Husairi. (A-Red)