AyoMedan.com - Medan, Kekesalan warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, akibat pembangunan tembok yang dinilai merugikan, akhirnya ditindaklanjuti Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (15/09/2025).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Paul tiba di lokasi bersama Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat, perangkat kelurahan, perwakilan pemilik bangunan, serta warga yang sebelumnya melayangkan aduan.
Dalam peninjauannya, politisi PDI Perjuangan itu menemukan sejumlah persoalan, yakni tembok melebihi ukuran standar, talang air diarahkan ke gang hingga memperparah banjir, serta teras rumah yang mempersempit akses jalan.
“Saya lihat banyak kesalahan. Pemilik tanah tidak boleh menang sendiri, harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Paul.
Warga Merasa Diabaikan
Mey DY (65), salah seorang warga, mengaku sejak awal sudah menolak pembangunan tersebut dan sempat menyurati kelurahan, namun tak kunjung ditindaklanjuti.
“Dulu kami protes karena rumah memakan jalan, tidak ada roilen, teras seenaknya dibangun. Sekarang ditambah tembok tinggi dan talang air diarahkan ke gang, jelas makin meresahkan,” ujarnya.
Warga lain, Jong Tjioe Ha, juga menilai pemilik bangunan tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga dan kerap bersikap arogan.
Upaya Mediasi
Perwakilan pemilik bangunan, Bobby Lim, menyebut pemilik tanah sudah menghibahkan sebagian lahan untuk akses jalan. Ia berharap ada kesepakatan yang adil dan menjaga keharmonisan antarwarga.
Lurah Pandau Hulu, II Metro Hutabarat menyampaikan, pihaknya pernah memediasi, namun persoalan makin meluas. Ia menegaskan izin pembangunan tembok merupakan kewenangan Dinas Perkimtaru.
Solusi dari DPRD Medan
Setelah mendengarkan semua pihak, Paul menawarkan solusi yang disepakati bersama:
- Pemilik bangunan membongkar teras yang mempersempit jalan.
- Talang air dialihkan keluar gang agar tidak menimbulkan banjir.
- Pemilik mengurus izin pembangunan tembok sesuai aturan tata ruang.
- Kelurahan melakukan pengukuran ulang dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.
- Pembuatan parit akan diusulkan melalui dana kelurahan.
“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi pihak yang dirugikan,” ucap Paul.
Warga menyambut gembira keputusan tersebut dan berharap persoalan yang sudah lama berlarut segera berakhir.
“Kalau semua komit, jalan kami kembali lega, banjir teratasi, dan hubungan antarwarga membaik,” ujar warga penuh harap. (A-Red)