Notification

×

Iklan


Iklan



Antonius Tumanggor Desak Satpol PP 'Tertibkan' Belasan Bangunan Rumah Kos Tanpa Izin di Jalan Perkutut Helvetia

Kamis, 16 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-16T10:13:32Z



AyoMedan.com – Medan. Keberadaan belasan bangunan kos-kosan di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).




Publik menilai lemahnya pengawasan dari perangkat pemerintahan setempat—mulai dari lurah hingga camat—membuat pemilik bangunan bebas beroperasi dan “bermain kucing-kucingan” dengan Dinas Perkimcitaru Kota Medan.


Kepala Bidang Pengawasan PBG Dinas Perkimcitaru Medan, Affan Harahap, mengakui pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan. Karena itu, mereka telah meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan.


Mengetahui hal ini, anggota DPRD Kota Medan Antonius D. Tumanggor (foto) dari Fraksi NasDem mendesak Kasat Pol PP Medan Muhammad Yunus untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. 


“Satpol PP harus segera turun ke lapangan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan dan tanpa izin berdiri seenaknya. Demi supremasi  hukum, peraturan harus ditegakkan,” tegas Antonius, Kamis (16/10/2025).


Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Dinas Perkimcitaru.


“Dalam minggu ini kami akan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Jika terbukti tidak memiliki izin PBG, maka pemilik ruko kos-kosan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan, dan segera mengurus perizinan,” ujarnya.


Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak sembarangan mendirikan bangunan tanpa izin di wilayah Kota Medan. (A-Red)