Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi IV Desak Satpol-PP Medan Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto, Tanpa Izin dan di Atas Tanah Bermasalah

Senin, 06 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-06T11:17:18Z



AyoMedan.com – Medan. Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan terhadap satu unit bangunan rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di atas lahan yang masih berstatus sengketa.


Desakkan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kelurahan, Senin (06/10/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan berlangsung cukup alot.


Paul menegaskan, Komisi IV tidak akan menoleransi pembangunan ilegal, apalagi di atas tanah bermasalah.


“Aturan harus ditegakkan. Kalau tidak punya izin PBG dan tanahnya masih sengketa, bangunan itu wajib distanvas atau disegel,” tegas Paul.


Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, El Barino Shah, bahkan mengaku heran bangunan tersebut bisa berdiri tanpa izin yang sah.


“Setahu saya, lahan itu masih saling klaim antara warga dan pihak TNI AU. Kalau status tanahnya belum jelas, bagaimana mungkin izin bisa terbit? Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo Raden Tri Amanda S., S.Sos menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PBG di kawasan tersebut.


“Kepemilikan tanah di lokasi itu belum jelas. Kami sudah menyurati pemilik bangunan serta melaporkannya ke Dinas Perkimcitaru dan Satpol PP,” jelasnya.


Hal senada disampaikan Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, yang membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin.


“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan satu dan dua, dan minggu ini akan menyusul surat peringatan ketiga,” katanya.


Namun pernyataan itu menuai kritik dari El Barino yang menilai Pemko Medan lamban menindak pelanggaran tersebut.


“Bangunan sudah hampir rampung dan berada di jalur padat. Pemko Medan dalam hal ini Perkimcitaru dan Satpol-PP jangan tutup mata terhadap pelanggaran seperti ini,” tandasnya.


Dari pihak Dinas PMPTSP, Delfi Farosa juga memastikan tidak ada izin apapun yang dikeluarkan terhadap bangunan tersebut.


Menutup rapat, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dengan tegas merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan terhadap bangunan bermasalah itu.


RDP ini turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, di antaranya Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, dan Leilatul Badri, serta staf Sekretariat Komisi IV DPRD Medan. (A-Red)