Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Medan Bahas Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Disesuaikan dengan Kondisi Terkini

Rabu, 05 November 2025 Last Updated 2025-11-05T02:34:06Z



AyoMedan.com - Medan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (03/11/2025).


Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Medan ini dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., didampingi para anggota Pansus. Pembahasan kali ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.


“Revisi ini penting agar aturan KTR di Kota Medan lebih komprehensif, realistis, dan mudah diterapkan,” ujar Lily.


Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebelumnya dibuat untuk menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Namun, setelah satu dekade berjalan, beberapa ketentuan dinilai sudah tidak relevan dan perlu pembaruan agar penegakannya lebih efektif.


Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum Setda Kota Medan, yang memberikan masukan terkait penegakan dan dampak sosial dari penerapan aturan KTR di lapangan.


Pansus menegaskan, pembahasan revisi Perda ini akan terus dikawal hingga menghasilkan regulasi yang mampu menyeimbangkan aspek kesehatan publik dengan hak masyarakat. (A-Red)