Notification

×

Iklan


Iklan



Fraksi NasDem Dorong Penyesuaian Perda Lembaga Kemasyarakatan dengan Regulasi Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-24T14:23:51Z


AyoMedan.com - MEDAN. Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan segera disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Fraksi Partai NasDem, yang dibacakan Saipul Bahri SE (foto), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Ia mengatakan, penyesuaian regulasi diperlukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menjadi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Menurut Saipul, perubahan regulasi tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dibentuk oleh pemerintah desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan melalui peraturan menteri.

"Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018," ujar Saipul.

Fraksi NasDem menilai, evaluasi terhadap regulasi daerah perlu dilakukan agar ketentuan yang berlaku di tingkat daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Peraturan daerah bukan hanya sekumpulan pasal dan ayat. Setiap regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya perlu disesuaikan, direvisi, atau dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya serta menjaga kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan," kata Saipul.

Berdasarkan pandangan tersebut, lanjut Saipul, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendorong agar pembahasan bersama terhadap Ranperda yang berkaitan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 segera dilakukan.

Fraksi NasDem berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga regulasi mengenai lembaga kemasyarakatan di Kota Medan dapat lebih relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Harapan kami, perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan ini dapat kita bahas bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Medan untuk mewujudkan kota yang semakin maju, tertib, dan sejahtera," pungkas Saipul. (A-Red)