AyoMedan.com – Medan.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, memimpin langsung pelaksanaan eksekusi penyitaan aset dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi pada dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang.
Tim Eksekutor Perkara Koneksitas Bidang Pidana Militer Kejati Sumut, menyita dua bidang tanah beserta bangunan di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dengan luas 798 meter persegi, serta di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam seluas 232 meter persegi.
Dalam keterangannya, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Febrian Morisdiak Bate’e.
"Eksekusi didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024, serta Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024," ucapnya.
Dalam putusan tersebut, lanjut Aspidmil, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742. "Aset yang telah disita selanjutnya akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti dimaksud," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH., membenarkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, tahun 2019–2020, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp50.441.613.822.
"Dalam perkara tersebut, sebelumnya ditetapkan dan ditahan tiga orang tersangka yang berasal dari unsur sipil dan militer. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Jaksa Koneksitas Bidang Pidana Militer Kejati Sumut melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan," ujarnya. (A-Red)