AyoMedan.com – Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Capaian ini menunjukkan peningkatan kepatuhan yang sangat drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk tercatat hanya 39 SPT.
Lonjakan ini menegaskan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi partisipasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih dini melalui Coretax. Partisipasi ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan sukarela yang menjadi fondasi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, melalui siaran pers tertulis, Sabtu (03/01/2026).
Dia menegaskan bahwa peningkatan tersebut tidak sekadar angka statistik, melainkan indikator perubahan perilaku kepatuhan masyarakat.
“Di balik capaian ini terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, berikut perbandingan pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari:
Tahun Pajak 2024 (1–3 Januari 2025): Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT, Badan (IDR): 23 SPT
Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (1–3 Januari 2026): Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT, Badan (USD): 3 SPT, Badan (IDR): 574 SPT,
Total: 8.160 SPT
Peningkatan terjadi di seluruh kategori Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Pemanfaatan Coretax Terus Tumbuh
Sejalan dengan lonjakan pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, terdiri dari:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456 dan
Wajib Pajak Badan: 817.228
Instansi Pemerintah: 88.409
PMSE: 221
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, dengan mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut Rosmauli, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.
“Coretax kini benar-benar digunakan oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” jelasnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
DJP memastikan kemudahan aktivasi akun Coretax melalui panduan dan tutorial yang tersedia di media sosial resmi DJP. Panduan tersebut disusun agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala, DJP juga menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
Imbauan DJP
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
“Pelaporan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak, sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional,” dipungkasi Rosmauli. (A-Red)