Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Kota Medan Sahkan Perubahan Tata Tertib 2025 dalam Rapat Paripurna

Kamis, 22 Januari 2026 Last Updated 2026-01-21T23:47:25Z



AyoMedan.com – Medan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (20/01/2026).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan.


Agenda rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Ketua Pansus, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., terkait perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.


Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi, di mana mayoritas fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan tata tertib tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan.


Dalam perubahan tersebut, terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan, termasuk pengaturan nomenklatur serta tata cara pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.


Diketahui, Tata Tertib DPRD berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang DPRD, meliputi pengaturan susunan dan kedudukan DPRD, fungsi dan tugas alat kelengkapan dewan, pelaksanaan hak dan kewajiban pimpinan serta anggota DPRD, larangan dan sanksi, tata cara pengucapan sumpah/janji, mekanisme persidangan dan rapat, hingga ketentuan pemberhentian dan penggantian antarwaktu.


Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang pengesahan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib oleh pimpinan DPRD sebagai bentuk pengesahan resmi. (A-Red)