AyoMedan.com – Medan.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution (foto) angkat bicara, terkait konflik lahan yang terjadi di Gang Kebakaran, Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Dermawan, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Edwin menegaskan bahwa setiap warga wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Kota Medan, khususnya dalam persoalan kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bersikap egois dengan berupaya menguasai lahan yang bukan menjadi haknya.
“Kota Medan adalah kota yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah kebal hukum, apalagi dengan menguasai tanah yang bukan miliknya,” tegas Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait diruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (27/01/2026).
Menurutnya, konflik yang berkepanjangan tidak hanya merugikan warga sekitar, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas sosial di lingkungan tersebut.
"Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum yang sah," sebutnya.
Edwin juga mendorong Pemerintah Kota Medan, aparat kelurahan, kecamatan, serta unsur penegak hukum agar bersikap tegas, transparan, dan objektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika dibiarkan, konflik ini bisa berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil dan memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus didasarkan pada dokumen kepemilikan yang sah, bukan pada klaim sepihak atau tekanan terhadap warga lain.
Menutup pernyataannya, Edwin mengajak seluruh masyarakat Medan untuk menjadikan hukum sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik horizontal.
“Kita semua ingin hidup aman dan damai. Itu hanya bisa terwujud jika setiap orang mau patuh pada aturan dan menghormati hak sesama,” dipungkasinya. (A-Red)