Notification

×

Iklan


Iklan



Bobby Nasution Soroti Ketimpangan Dana Rehabilitasi Bencana, Sumut Hanya Dialokasikan 6,91 Persen dari Kebutuhan

Jumat, 27 Februari 2026 Last Updated 2026-02-27T08:05:17Z


AyoMedan.com – Jakarta. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan keberatan terhadap alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Sumatera Utara dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, Jumat (27/2/2026).


Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut, Bobby menyoroti ketimpangan antara kebutuhan riil daerah dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen Rencana Induk (Renduk).


Berdasarkan data yang dipaparkan, kebutuhan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Sumatera Utara mencapai sekitar Rp30,56 triliun. Namun dalam Renduk versi pertama, alokasi anggaran yang disiapkan untuk provinsi tersebut hanya sekitar Rp2,11 triliun atau 6,91 persen dari total kebutuhan.


“Apakah ada data dari kami yang tidak sinkron dengan kementerian atau lembaga? Kami perlu penjelasan mengenai dasar perhitungan alokasi ini,” ujar Bobby dalam rapat tersebut.


Bobbya menjelaskan, selisih antara kebutuhan dan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp28,45 triliun yang tersebar di lima sektor utama penanganan pascabencana.
Sektor infrastruktur menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dari kebutuhan rehabilitasi infrastruktur yang mencapai sekitar Rp20,92 triliun, alokasi dalam Renduk tercatat sekitar Rp37,32 miliar.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga menyoroti adanya perbedaan data terkait kerusakan infrastruktur antara pemerintah daerah dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Menurutnya, terdapat kesenjangan antara usulan kebutuhan rehabilitasi dari daerah terdampak dengan data yang tercatat di kementerian terkait, padahal sektor infrastruktur merupakan salah satu kebutuhan terbesar dalam proses pemulihan pascabencana.


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa dokumen Renduk yang dibahas masih bersifat awal dan masih memerlukan penyempurnaan.


Dia menyebut berbagai masukan dari kepala daerah, termasuk dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.


Hal senada disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, yang menyatakan bahwa dokumen Renduk tersebut merupakan versi pertama yang diselesaikan pada 15 Februari 2026 dan masih terbuka untuk revisi.


“Masukan dari pemerintah daerah sangat kami perhatikan. Kami masih membuka ruang penyempurnaan data hingga 30 Maret,” ujarnya.


Rapat koordinasi tersebut akhirnya menyepakati Renduk versi pertama dengan sejumlah catatan perbaikan. Dokumen ini akan menjadi acuan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera untuk tiga tahun ke depan.


Pemerintah daerah berharap proses penyempurnaan dokumen tersebut dapat mempertimbangkan kembali kebutuhan riil daerah, khususnya terkait alokasi anggaran rehabilitasi di Sumatera Utara. (A-Red)