Notification

×

Iklan


Iklan



Aksi PEDANG DEMOKRASI di Kejati Sumut Soroti Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar, Desak Penuntasan Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 Last Updated 2026-04-10T13:18:39Z


AyoMedan.com – Medan. Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendadak riuh, Kamis (9/4/2026), saat massa dari Pemuda Pejuang Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa tebang pilih.


Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, menyoroti dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Kredit Modal Usaha tahun 2012 di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau. Kredit senilai Rp2,2 miliar yang dikucurkan kepada CV HA Group itu diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.


“Kami minta hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat harus diproses secara adil. Jika memang ada keterkaitan pejabat, maka harus diusut tuntas,” tegas Doni di depan kantor Kejatisu.


Massa juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, salah satu pihak terkait berinisial ZH disebut telah diperiksa pada November 2025 lalu. Namun hingga April 2026, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik.


“Ada kesan lamban dalam penanganan kasus ini. Padahal pada perkara lain, Kejati Sumut cukup cepat dan terbuka. Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” lanjut Doni.


Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, menyampaikan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyidikan.


“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan proses masih terus berjalan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan komitmen massa untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.


Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut KCP Krakatau berinisial LPL sebagai tersangka. Ia ditahan pada 10 November 2025 oleh tim penyidik pidana khusus setelah dinilai memenuhi unsur dua alat bukti.


Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV HA Group, termasuk mark-up nilai agunan, pemalsuan data debitur, serta penyimpangan prosedur kredit.


Akibat perbuatan tersebut, kredit senilai Rp3 miliar yang dicairkan pada 2012 sebagian besar tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.


Penyidik juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.


“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar perwakilan Kejatisu.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, pihak yang disebut dalam orasi massa berinisial ZH hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. (A-Red)